Pelaporan SPT Tembus 12,1 Juta, Batas Lapor Badan Tinggal Hitungan Hari
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 mencapai 12.109.636 SPT hingga 27 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas pelapor masih berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.238.700 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan 1.319.777 SPT.
"Sementara dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 539.198 SPT badan rupiah dan 501 SPT badan dolar AS telah dilaporkan. Untuk sektor migas, terdapat tiga SPT berbasis rupiah dan 20 SPT berbasis dollar AS," kata Inge dalamn keterangan resmi pada Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Pelaporan SPT Nyaris Tembus 12 Juta, Ingat Wajib Pajak yang Belum Lapor Terancam Denda
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, tercatat 11.403 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dollar AS.
Inge menyebut, pertumbuhan pelaporan juga diikuti peningkatan aktivasi akun Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 18.604.398.
Jumlah itu terdiri dari 17.456.928 wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak PMSE.
Capaian tersebut menunjukkan proses migrasi dan penggunaan sistem administrasi pajak baru terus berjalan, seiring upaya DJP memperluas penggunaan Coretax sebagai tulang punggung layanan perpajakan digital.
Khusus pelaporan SPT Tahunan, DJP kembali mengingatkan wajib pajak badan agar tidak menunda pelaporan karena tenggat penyampaian tinggal beberapa hari.
Baca juga: Cara Buat SPT di Coretax, Batas Akhir Pelaporan 30 April 2026
Sesuai ketentuan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak badan jatuh pada 30 April 2026.
Sementara untuk wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan telah berakhir pada 31 April 2026.
DJP mengingatkan keterlambatan pelaporan dapat dikenai sanksi administrasi. Untuk wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT dikenai denda Rp 100.000, sedangkan wajib pajak badan dikenai denda Rp 1 juta.
Tag: #pelaporan #tembus #juta #batas #lapor #badan #tinggal #hitungan #hari