Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Pelaporan SPT Tahunan di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi. Batas lapor SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2026.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)
13:36
30 April 2026

Hari Ini Batas Akhir Lapor SPT 2026, Masih Bisa Tanpa Denda? Ini Cara Lapor via Coretax DJP

Hari ini, Kamis (30/4/2026), menjadi batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Pemerintah sebelumnya telah memperpanjang tenggat waktu dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026.

Artinya, ini adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tanpa dikenakan sanksi. Jika belum lapor, sebaiknya segera dilakukan hari ini juga sebelum sistem semakin padat.

Baca juga: 1 Mei Apakah Tanggal Merah? Cek Kalender Mei 2026, Ada Long Weekend

Pelaporan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu datang ke kantor pajak.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP? Simak panduannya.

Baca juga: Catat Jadwal SBN 2026: ORI, SR, ST, SBR hingga SWR, Ini Rinciannya

Aktivasi akun sebelum lapor pajak

Sebelum melaporkan SPT, wajib pajak perlu memastikan akun Coretax sudah aktif.

Aktivasi dilakukan melalui situs resmi Coretax DJP dengan menggunakan data seperti NPWP. Setelah akun aktif, pengguna dapat langsung login dan mengakses layanan pelaporan.

Langkah ini penting untuk memastikan proses pelaporan berjalan lancar, terutama di hari terakhir seperti sekarang.

Baca juga: Cara Cek Penerima PKH BPNT Tahap 2 2026 via HP, Ada Nama yang Dicoret

Cara lapor SPT Tahunan pribadi secara online

Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan melalui Coretax DJP:

  • Login ke situs Coretax DJP, https://coretax.djp.pajak.go.id
  • Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Klik “Buat Konsep SPT”
  • Pilih jenis PPh Orang Pribadi
  • Tentukan SPT Tahunan dan periode pajak (Januari–Desember 2025)
  • Klik “Buat Konsep SPT”
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir
  • Klik “Posting” untuk memunculkan data otomatis
  • Periksa dan lengkapi seluruh data
  • Klik “Bayar dan Lapor”
  • Pilih penyedia tanda tangan digital
  • Masukkan ID dan password
  • Klik “Konfirmasi Tanda Tangan”

Setelah selesai, status pelaporan akan muncul di sistem. Jika sudah lengkap, SPT akan masuk ke menu “SPT Dilaporkan”. Wajib pajak juga dapat mengunduh bukti penerimaan elektronik sebagai tanda sah pelaporan.

Baca juga: Cek Tagihan Listrik Online Tanpa Tunggu Awal Bulan, Begini Cara Hitung Estimasinya dari HP

Lapor SPT di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi.Direktorat Jenderal Pajak Lapor SPT di Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Cara lapor SPT Tahunan pribadi.

Mengenal Coretax DJP

Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah layanan pajak secara digital.

Melalui platform ini, wajib pajak dapat melakukan seluruh proses pelaporan SPT secara online, mulai dari pengisian hingga pengiriman laporan.

Baca juga: Libur Mei 2026 Lengkap: Tanggal Merah, Cuti Bersama, dan Ada Long Weekend

Beberapa fitur utama Coretax antara lain:

  • Pengisian SPT secara elektronik
  • Pengiriman laporan online
  • Akses riwayat pelaporan
  • Unduh bukti penerimaan elektronik

Dengan sistem ini, proses lapor pajak menjadi lebih praktis dan bisa dilakukan kapan saja

Itulah cara lapor SPT Tahunan lewat Coretax DJP. Melaporkan SPT Tahunan tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administrasi dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga.

Baca juga: Cara Daftar Antrean KJP 2026 Online Lewat HP, Ini Link Resmi dan Syaratnya

Tag:  #hari #batas #akhir #lapor #2026 #masih #bisa #tanpa #denda #cara #lapor #coretax

KOMENTAR