Denda Rp 750.000 Bagi Penerobos Palang Pintu Perlintasan Kereta Api
- Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo menyatakn, penerobos palang pintu perlintasan kereta api bisa terkena sanksi berupa kurungan penjara hingga denda.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 mewajibkan pengguna jalan lain untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan.
Baca juga: KAI Logistik Perkuat Tata Kelola SDM, Fokus pada Keselamatan dan Budaya Kerja Inklusif
Lalu Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan pengemudi kendaraan diwajibkan:
- Berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup,
- Mendahulukan kereta api,
- Serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas
Jika kedapatan melanggar maka dikenai hukuman kurungan maksimal tiga bulan atau denda sampai Rp 750.000.
"Terakhir, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat pelintasan sebidang liar karena sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan pengguna jalan," kata Franoto dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/4/2026).
Baca juga: KAI Mencatat Ada Sebanyak 1.089 Pelintasan Liar di Jawa dan Sumatra
Argo Bromo Anggrek hantam minibus di Grobogan
Sementara itu, KA Argo Bromo Anggrek menghantam minibus Toyota Avanza di perlintasan tanpa palang pintu Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (1/5/2026) dini hari pukul 02.52 WIB.
Empat penumpang tewas dan lima lainnya luka-luka. Benturan dengan kereta membuat minibus terpental hingga 20 meter jauhnya.
"Dari 9 penumpang, 4 meninggal dunia, 3 rawat jalan, dan 2 dirawat di RSUD R Soejati. Masih didalami," jelas Kasatlantas Polres Grobogan AKP Kumala Enggar Anjarani.
Baca juga: KAI Sebut Layanan Kereta Api Jarak Jauh Kembali Normal Hari Ini
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Ari Kisworo menjelaskan jika para korban warga Kabupaten Grobogan yang merupakan rombongan pengantar jemaah haji.
"Rombongan pengantar haji, jadi tidak ada calon haji. Tunggu ya masih didalami," kata Ari.
Kecelakaan ini menjadi pertanda bahwa wajib bagi pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
Baca juga: KAI Sebut Operasional KRL Bakal Berangsur Normal Siang Ini
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Terobos Palang Pintu? Ini Sanksi Pidana yang Mengintai" dan "Argo Bromo Anggrek Hajar Avanza di Grobogan, 4 Tewas, 5 Luka-luka"
Tag: #denda #750000 #bagi #penerobos #palang #pintu #perlintasan #kereta