Biaya Maskapai Tertekan, INACA Dorong Fleksibilitas Fuel Surcharge
- Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyoroti kenaikan harga bahan bakar pesawat atau avtur serta pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS yang kembali menekan industri penerbangan nasional.
Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja meminta pemerintah segera menyesuaikan kebijakan tarif.
Denon menyampaikan, harga avtur mengalami lonjakan signifikan berdasarkan data terbaru.
“Per 1 Mei 2026, harga avtur di Bandara Soekarno-Hatta tercatat sebesar Rp 27.358 per liter, naik sekitar 16 persen dibandingkan periode April yang berada di level Rp23.551 per liter,” ujar Denon dalam keterangan resmi, Selasa (5/5/2026).
Baca juga: Avtur Naik Bikin Biaya Haji Bengkak Rp 1,77 T, Menhaj Sebut Tambalan Biaya Bukan dari APBN
Nilai tukar rupiah juga melemah terhadap dollar AS. Per 4 Mei 2026, kurs berada di kisaran Rp 17.425 per dollar AS atau naik sekitar 2,5 persen dibandingkan awal April 2025.
“Kenaikan harga avtur dan kurs dollar AS ini sangat berdampak terhadap biaya operasional maskapai, apalagi di tengah kondisi geopolitik global yang masih belum stabil,” ujar Denon.
Denon menilai tekanan biaya berpotensi mengganggu keberlanjutan operasional maskapai dan konektivitas transportasi udara jika tidak segera direspons.
INACA mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Penyesuaian fuel surcharge diminta lebih fleksibel. Mekanisme ini tidak lagi mengacu pada periode evaluasi 60 hari seperti diatur dalam KM 83 Tahun 2026.
“Kami mengusulkan agar penyesuaian fuel surcharge mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis oleh Pertamina, sehingga lebih responsif terhadap kondisi pasar,” ujar Denon.
Baca juga: Dampak Rupiah Terus Melemah, Harga Nasi Padang hingga Tiket Pesawat Naik...
INACA juga meminta pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik kelas ekonomi segera dibuka kembali.
“Kami memohon agar pemerintah mempertimbangkan revisi TBA secara fleksibel, mengikuti kenaikan harga avtur dan pergerakan kurs dollar AS,” lanjutnya.
Upaya efisiensi juga didorong melalui koordinasi lintas kementerian. Salah satu usulan terkait percepatan kebijakan bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat.
Denon menilai kenaikan harga avtur, pelemahan rupiah, dan ketidakpastian global akibat konflik di Timur Tengah menciptakan tekanan berlapis bagi industri penerbangan.
INACA berharap pemerintah segera mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri.
“Permintaan kepada Pemerintah tersebut disampaikan mengingat kondisi finansial maskapai penerbangan yang kembali tertekan dengan adanya kenaikan harga avtur dan kurs dollar AS sehingga dapat mengganggu konektivitas perhubungan udara, sektor - sektor terkait penerbangan dan perekonomian nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan memberi ruang penyesuaian fuel surcharge hingga 38 persen untuk angkutan udara niaga domestik.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan kebijakan tersebut merespons lonjakan harga avtur akibat dinamika global, termasuk ketegangan geopolitik di Timur Tengah.
“Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik. Sehingga dapat ditetapkan kenaikannya menjadi 38 persen,” ujar Dudy dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Kementerian Perhubungan juga tengah mengevaluasi tarif angkutan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menyampaikan evaluasi mencakup Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
"Kami juga akan melakukan penyesuaian tarif batas atas dan batas bawah untuk menghindari predatory tarif dan mendorong persaingan usaha yang lebih sehat. Selain itu juga untuk menghindari efek di masyarakat yang adanya gap sangat lebar antara low season dengan high season," ujarnya dalam RDP bersama DPR Komisi V di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Tag: #biaya #maskapai #tertekan #inaca #dorong #fleksibilitas #fuel #surcharge