Dana Paroki Aek Nabara Sudah Dikembalikan, OJK Minta BNI Investigasi Internal
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil RDK OJK Bulanan April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).(Tangkapan layar YouTube OJK.)
21:12
5 Mei 2026

Dana Paroki Aek Nabara Sudah Dikembalikan, OJK Minta BNI Investigasi Internal

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI untuk mengusut tuntas kasus penggelapan dana nasabah di Aek Nabara, Sumatera Utara. Meski dana nasabah telah dikembalikan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, BNI telah mengembalikan dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara sebesar Rp 28,25 miliar pada 22 April 2026.

"BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada CU Paroki Aek Nabara," ujar wanita yang akrab disapa Kiki itu dalam konferensi pers hasil RDK OJK April 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Meski proses pengembalian dana telah rampung, Kiki menegaskan bahwa penanganan kasus belum selesai.

Baca juga: BNI Raup Laba Bersih Rp 5,68 Triliun pada Kuartal I 2026, Tumbuh 5,04 Persen

OJK akan terus memantau proses lanjutan, khususnya terkait verifikasi dan penyelesaian menyeluruh agar berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara komprehensif atas kasus tersebut untuk memastikan kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.

"OJK meminta kepada BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal dan juga tata kelola," tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah bendahara CU Paroki Aek Nabara Suster Natalia Situmorang, mengungkap adanya dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan eks Kepala Kantor Kas bank BUMN Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

Dugaan penggelapan dana umat tersebut sempat menimbulkan keresahan di kalangan jemaat sebelum akhirnya dana dipastikan kembali.

Sebelumnya, Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, dana milik anggota Credit Union Paroki Aek Nabara sebesar sekitar Rp 28 miliar akan dikembalikan secara penuh pada 22 April 2026.

Putrama menyebut keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan antara BNI dan pihak CU Paroki Aek Nabara.

"Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara," ujar Putrama, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Putrama juga menyampaikan apresiasi atas perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Terkait evaluasi internal, Putrama menegaskan kasus ini menjadi pembelajaran bagi perseroan, terutama dalam meningkatkan literasi keuangan serta penguatan aspek pengawasan internal, termasuk penerapan prinsip know your employee.

BNI, lanjut dia, juga berkomitmen untuk mendorong literasi keuangan kepada nasabah guna mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.

Kesepakatan tersebut turut melibatkan perwakilan Paroki Aek Nabara.

Sementara itu, proses hukum terhadap dugaan penggelapan diserahkan kepada Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dengan pelaku tengah diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Kembalikan Dana Rp 28 Miliar ke Paroki Aek Nabara, BNI Minta Maaf

Tag:  #dana #paroki #nabara #sudah #dikembalikan #minta #investigasi #internal

KOMENTAR