Kredit UMKM Tumbuh Tipis, OJK Dorong Akses Pembiayaan Lebih Mudah
Ilustrasi UMKM, pelaku UMKM.(SHUTTERSTOCK/BASTIAN AS)
20:28
6 Mei 2026

Kredit UMKM Tumbuh Tipis, OJK Dorong Akses Pembiayaan Lebih Mudah

– Kinerja intermediasi perbankan domestik pada awal 2026 menunjukkan ketahanan di tengah tekanan global, namun laju kredit untuk segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih tertinggal dibandingkan kredit secara keseluruhan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit UMKM mulai kembali tumbuh positif, meski dengan laju yang sangat terbatas setelah sebelumnya mengalami kontraksi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, secara umum industri perbankan tetap mencatatkan kinerja positif dengan profil risiko yang terjaga di tengah gejolak perekonomian global yang mendorong lonjakan harga energi dan volatilitas pasar.

Baca juga: Kredit UMKM Masih Tertekan, OJK Soroti Daya Beli hingga Akses Pasar

“Hal ini secara umum menunjukkan bahwa peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian, namun industri perbankan di Indonesia memiliki tingkat permodalan yang kuat dan likuiditas yang memadai untuk menyerap potensi tekanan di masa yang akan datang,” kata Dian dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).

Kredit perbankan tumbuh, ditopang investasi

Secara keseluruhan, kredit perbankan pada Maret 2026 tumbuh 9,49 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp 8.659,05 triliun. Angka ini meningkat dibandingkan Februari 2026 yang mencatat pertumbuhan 9,37 persen.

Pertumbuhan tersebut dikontribusikan oleh berbagai kelompok bank, mulai dari Bank Umum Milik Negara (BUMN), bank swasta nasional dan asing, hingga Kantor Cabang Bank Luar Negeri (KCBLN).

Dari sisi penggunaan, kredit investasi menjadi pendorong utama dengan pertumbuhan 20,85 persen (yoy). Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh 4,38 persen dan kredit konsumsi meningkat 5,88 persen.

Baca juga: Kredit UMKM Baru 18,42 Persen, OJK Dorong Peran Industri Penjaminan

Bank Indonesia mencatat tren serupa. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan pertumbuhan kredit pada Maret 2026 sebesar 9,49 persen (yoy) lebih tinggi dibandingkan Februari.

“Berdasarkan kelompok penggunaan, perkembangan ini didukung oleh kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi yang pada Maret 2026 masing-masing tumbuh sebesar 20,85 persen (yoy), 4,38 persen (yoy), dan 5,88 persen (yoy),” ujar Perry dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI April 2026.

Secara sektoral, pertumbuhan kredit terbesar berasal dari sektor konstruksi yang meningkat Rp 181,98 triliun atau 46,67 persen, diikuti sektor rumah tangga sebesar Rp 103,83 triliun (tumbuh 5,56 persen) dan industri pengolahan Rp 97,62 triliun (tumbuh 7,96 persen).

Likuiditas longgar, ruang kredit masih besar

Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen (yoy) menjadi Rp 10.230,81 triliun, meningkat dari Februari 2026 sebesar 13,18 persen.

Baca juga: Kredit UMKM Jabar Tembus Rp 186 Triliun, Kedua Nasional

Pertumbuhan ini ditopang oleh giro yang naik 21,37 persen, deposito 8,36 persen, dan tabungan 11,57 persen.

Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan tercatat sebesar 84,64 persen pada Maret 2026, sedikit menurun dibandingkan Februari yang sebesar 84,72 persen. Rasio ini mencerminkan ruang likuiditas yang masih cukup bagi perbankan untuk memperluas penyaluran kredit.

Bank Indonesia juga menilai kapasitas pembiayaan bank tetap memadai. Hal ini ditopang oleh rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85 persen serta pertumbuhan DPK yang tetap tinggi.

Selain itu, potensi ekspansi kredit masih terbuka dari sisi permintaan. Bank Indonesia mencatat fasilitas pinjaman yang belum digunakan (undisbursed loan) masih mencapai Rp 2.527,46 triliun atau 22,59 persen dari total plafon kredit.

Baca juga: Suku Bunga Kredit UMKM Turun pada Februari 2026, NPL Menguat

Ilustrasi UMKM.SHUTTERSTOCK/ODUA IMAGES Ilustrasi UMKM.

“Dari sisi permintaan, pemanfaatan pembiayaan perbankan masih dapat ditingkatkan, terutama dengan mengoptimalkan fasilitas pinjaman yang belum digunakan,” kata Perry.

Kredit UMKM berbalik tumbuh, meski tipis

Di tengah ekspansi kredit yang relatif kuat, kredit UMKM justru menunjukkan dinamika yang lebih terbatas. OJK mencatat kredit UMKM pada Maret 2026 sebesar Rp 1.498,64 triliun dengan pertumbuhan 0,12 persen (yoy).

Pertumbuhan ini menandai perbaikan setelah pada Februari 2026 kredit UMKM mengalami kontraksi sebesar 0,56 persen (yoy).

“Kredit UMKM menunjukkan indikasi perbaikan dengan kembali mencatatkan pertumbuhan positif, setelah sebelumnya mengalami kontraksi,” tutur Dian.

Baca juga: Kredit UMKM Masih Lemah di Awal 2026, OJK Dorong Integrasi ke Rantai Pasok

Meski demikian, laju pertumbuhan tersebut masih jauh di bawah kredit korporasi yang tumbuh 14,88 persen (yoy). Dari sisi risiko, rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) UMKM tetap terjaga di level 4,60 persen.

Menurut OJK, pertumbuhan kredit UMKM didorong oleh segmen mikro dan menengah yang masing-masing tumbuh 0,20 persen dan 0,90 persen (yoy). Sementara itu, kredit usaha kecil masih mengalami penurunan sebesar 0,49 persen (yoy).

Sektor primer dan jasa jadi penopang

Berdasarkan sektor ekonomi, pertumbuhan kredit UMKM terutama berasal dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang meningkat Rp 11,91 triliun atau 4,20 persen.

Selain itu, sektor aktivitas keuangan dan asuransi mencatat pertumbuhan tertinggi secara persentase yakni 65,40 persen atau Rp 8,10 triliun.

Baca juga: Kredit UMKM Lesu di Awal 2026, Pelaku Usaha Masih Andalkan Modal Sendiri

Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum juga tumbuh Rp 2,53 triliun atau 3,50 persen.

Kinerja ini menunjukkan bahwa sektor-sektor berbasis konsumsi domestik dan jasa masih menjadi penopang utama aktivitas UMKM, di tengah tekanan daya beli masyarakat dan dinamika ekonomi domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2025, Senin (3/11/2025).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Indonesia Islamic Finance Summit 2025, Senin (3/11/2025).

Kebijakan OJK dorong akses pembiayaan

Untuk mendorong pertumbuhan kredit UMKM, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.

Regulasi ini dirancang untuk meningkatkan akses pembiayaan yang lebih mudah, cepat, tepat, dan terjangkau bagi pelaku usaha kecil.

Baca juga: Ekonom Ungkap Penyebab Kredit UMKM Lesu di Kala Kredit Perbankan dan Konsumsi Mulai Pulih

“Dengan POJK UMKM ini, OJK mendorong perbankan untuk memberikan kemudahan akses pemberian kredit UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah dan inklusif,” kata Dian.

Kebijakan ini juga sejalan dengan agenda prioritas pemerintah dalam Asta Cita yang mencakup penciptaan lapangan kerja, pemerataan ekonomi, serta pengentasan kemiskinan.

Selain regulasi, strategi penguatan kredit UMKM juga dilakukan melalui pendekatan rantai pasok, digitalisasi proses kredit, serta peningkatan literasi keuangan bagi pelaku usaha.

Peran ekosistem dan pendampingan

OJK menekankan pentingnya sinergi antara perbankan dan pelaku UMKM dalam mengoptimalkan pemanfaatan kredit.

Baca juga: Permudah Pemberian Kredit UMKM, OJK Beri Insentif ke Bank dan LKNB

“Dalam hal ini perbankan secara aktif memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan pengembangan pasar. Sementara pelaku UMKM secara aktif juga meningkatkan kompetensi dan memperluas jaringan dan sinergi antar pelaku usaha,” ujar Dian.

Pendampingan tersebut dinilai penting agar pembiayaan yang disalurkan tidak hanya meningkatkan akses modal, tetapi juga mendorong keberlanjutan usaha.

Di sisi lain, perbankan juga menghadapi tantangan dalam penyaluran kredit UMKM. BI mencatat standar penyaluran kredit (lending requirement) masih relatif longgar, namun terdapat pengecualian pada segmen konsumsi dan UMKM akibat risiko kredit yang masih tinggi.

Ilustrasi UMKM kuliner. SHUTTERSTOCK/ARIEF BUDI KUSUMA Ilustrasi UMKM kuliner.

Dukungan fiskal untuk daya beli masyarakat

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah program untuk mendukung pertumbuhan UMKM, terutama dari sisi daya beli masyarakat.

Baca juga: Penyaluran Kredit UMKM Masih Lesu, Ini Sebabnya Menurut BI

Beberapa di antaranya adalah insentif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi UMKM serta PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja di sektor pariwisata dan industri padat karya.

Dukungan ini diharapkan dapat menjaga konsumsi masyarakat sekaligus memperkuat aktivitas usaha kecil.

Dengan kombinasi kebijakan fiskal, regulasi, serta dukungan perbankan, OJK berharap pertumbuhan kredit UMKM dapat meningkat lebih baik dibandingkan periode sebelumnya, seiring dengan pemulihan ekonomi nasional.

Tag:  #kredit #umkm #tumbuh #tipis #dorong #akses #pembiayaan #lebih #mudah

KOMENTAR