Reformasi Polri, Pelayanan SKCK dan SIM Diupayakan Sepenuhnya Online
- Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menjelaskan salah satu rekomendasi reformasi di tubuh Polri adalah pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bila saat ini SIM masih bisa dibuat secara offline, kedepannya diupayakan online sepenuhnya.
"Terkait dengan pelayanan yang disorot ini bidang pelayanan SIM, pelayanan SKCK. Nah sekarang SKCK sudah bagus ke depan lebih bagus lagi. Jadi sistemnya besok itu diupayakan semua online," kata Dofiri saat menyerahkan hasil kerja KPRP kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Selasa (5/5/2026) dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Bulog Usul Tunjangan Beras untuk TNI, Polri, ASN: Stok Melimpah
Perbaikan sistem pelayanan bertujuan menghapus antrrean serta mencegah pungutan liar di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dibuatnya pelayanan SKCK dan SIM sepenuhnya online setelah KPRP menerima berbagai masukan termasuk dari berbagai lapisan masyarakat melalui kanal terbuka seperti WhatsApp dan email.
Dofiri mengamini, reformasi di bidang pelayanan kepolisian menjadi rekomendasi paling mendasar karena bersentuhan langsung dengan masyarakat luas.
KPRP menyoroti, selama ini penanganan laporan masyarakat dinilai lambat serta kurang transparan.
Baca juga: Pertamina Dukung Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Polri di bawah presiden
KPRP merekomendasikan kedudukan Polri harus di bawah presiden.
"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra, Selasa (5/5/2026).
Adanya usulan membentuk kementerian baru untuk menaungi Polri dirasa tak efektif. KPRP tak merekomendasikan hal ini.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026: PNS, PPPK, TNI, Polri Cek di Sini
"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," jelas Yuzril.
Senada dengan Yuzril, dalam kesempatan terpisah, Anggota Komisi III DPR Abdullah mendukung rekomendasi KPRP agar Polri tetap di bawah presiden.
Alasannya, efektivitas komando.
Baca juga: Bulog Libatkan TNI-Polri Kejar Target Serapan Gabah
"Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," jelas Abdullah, Rabu (6/5/2026).
Tak tepat bila Polri di bawah kementerian, kepolisian merupakan alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," jelasnya.
Presiden Prabowo sudah menerima rekomendasi reformasi di tubuh Polri dalam bentuk 10 buku setebal 3.000 halaman.
Baca juga: Purbaya Cairkan Rp 24,7 T THR ASN-TNI-Polri per 10 Maret 2026
Tag: #reformasi #polri #pelayanan #skck #diupayakan #sepenuhnya #online