KPK Usut Dugaan Permintaan Tukar Valas dari Tersangka Korupsi Sertifikat K3
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan permintaan penukaran valuta asing (valas) yang dilakukan salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ke pihak swasta.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa lima saksi dalam perkara tersebut pada Kamis (7/5/2026).
“Termasuk pihak swasta yang juga diduga diminta untuk melakukan penukaran valas oleh salah satu tersangka dalam perkara ini untuk diberikan kepada oknum-oknum di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Baca juga: KPK Panggil Direktur KPPHI Kemenaker Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sertifikat K3
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami keterangan para saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh pihak-pihak di Kemenaker dalam proses pengurusan sertifikasi K3.
Dia juga mengatakan, pemeriksaan para saksi hari ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara untuk tiga tersangka baru.
“Perkara ini juga pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan, di mana dalam pengembangannya penyidik kemudian sudah menetapkan tiga tersangka baru,” ujarnya.
Baca juga: Surat Kaleng Wisanggeni Jadi Pemicu Terbongkarnya Dugaan Pemerasan K3 di Kemnaker
Lima saksi diperiksa
Adapun kelima saksi yang diperiksa adalah Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Christianus Heru Widyanto; Zuhri Ferdeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3; John Hendrik selaku swasta; Elisabeth Meta Suryani selaku swasta; dan Theo Dora Setiono selaku swasta.
Sebelumnya, KPK memeriksa Direktur Komunikasi dan Penyuluhan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Christianus Heru Widyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, alias Noel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, tadi.
Selain itu, KPK juga memanggil saksi lainnya yaitu uhri Ferdeli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Binwasnaker & K3; John Hendrik selaku swasta; Elisabeth Meta Suryani selaku swasta; dan Theo Dora Setiono selaku swasta.
Tiga tersangka di Desember 2025
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada Desember 2025 lalu dalam kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, keriga tersangka, yakni, CFH, HR, dan SMS, juga sudah dilarang untuk berpergian ke lur negeri.
“KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, 11 Desember 2025.
“Telah dilakukan cegah keluar negeri atau cekal, yaitu terhadap saudara CFH, HR, dan SMS,” ujar dia.
Baca juga: Noel Ebenezer dkk Bakal Dituntut di Kasus Korupsi K3 pada 18 Mei 2026
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga tersangka baru tersebut adalah Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemudian, Haiyani Rumondang selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan.
Tag: #usut #dugaan #permintaan #tukar #valas #dari #tersangka #korupsi #sertifikat