OJK Resmi Bedakan Produk Simpanan dan Investasi di Bank Syariah
Ilustrasi(Shutterstock)
17:56
7 Mei 2026

OJK Resmi Bedakan Produk Simpanan dan Investasi di Bank Syariah

– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah sebagai langkah memperkuat fondasi industri keuangan syariah di Indonesia.

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam mempertegas pemisahan antara produk simpanan seperti tabungan, giro, dan deposito dengan produk investasi di perbankan syariah.

Dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2026), OJK menyatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta penguatan ketentuan sebelumnya dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024.

Baca juga: Jelang Spin-off, Maybank Syariah Andalkan Digitalisasi dan Investasi Global

Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.SHUTTERSTOCK/YURIY K Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.

“POJK Produk Investasi Perbankan Syariah mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor,” tulis OJK.

Melalui aturan ini, OJK menegaskan produk investasi perbankan syariah harus mencerminkan karakteristik investasi yang sesungguhnya, termasuk penerapan prinsip bagi hasil dan risiko yang melekat pada investor.

Dorong daya saing dan kontribusi ekonomi

OJK menilai, penerbitan POJK ini merupakan bagian dari upaya memperkuat daya saing perbankan syariah nasional. Regulasi tersebut juga sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

OJK menyatakan, aturan ini mendukung sejumlah pilar utama dalam roadmap tersebut, antara lain penguatan karakteristik perbankan syariah, peningkatan kontribusi terhadap perekonomian nasional, serta penguatan pengaturan dan pengawasan.

Baca juga: Laba Bank Syariah Nasional Melejit 313 Persen usai Spin Off

Secara umum, tujuan dari pengaturan ini adalah mewujudkan keunikan perbankan syariah melalui penyediaan produk investasi yang melindungi, terpercaya, dan bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

Selain itu, regulasi ini juga berfungsi sebagai payung hukum yang lebih jelas bagi implementasi produk investasi perbankan syariah.

Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.SHUTTERSTOCK/IMRANKADIR Ilustrasi keuangan syariah, ekonomi syariah.

OJK menekankan pentingnya standar minimum terkait tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen bagi nasabah investor.

Karakteristik produk investasi syariah

Dalam POJK ini, produk investasi perbankan syariah dirancang memiliki karakteristik berbeda dibandingkan produk simpanan maupun instrumen investasi di pasar modal.

Baca juga: Bank Mega Syariah Catat Laba Rp79,97 Miliar, Didorong Efisiensi

Produk ini menggunakan akad berbasis prinsip syariah seperti mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mendapat persetujuan OJK.

OJK juga menjelaskan, model bisnis produk investasi perbankan syariah telah diterapkan di sejumlah negara dengan sistem keuangan syariah yang berkembang, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.

Di negara-negara tersebut, produk serupa dikenal sebagai profit-sharing investment accounts yang memberikan alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan konsekuensi adanya risiko investasi.

Berbeda dengan produk simpanan, risiko dalam produk investasi ini ditanggung oleh nasabah investor.

Baca juga: Fauzi Arfan Nahkodai AASI, Siap Perkuat Industri Asuransi Syariah

Hal ini menegaskan bahwa produk tersebut tidak menjanjikan imbal hasil tetap, melainkan bergantung pada kinerja aset yang mendasarinya.

Perbedaan dengan investasi pasar modal

OJK juga memaparkan sejumlah perbedaan mendasar antara produk investasi perbankan syariah dan produk investasi di pasar modal.

Salah satu perbedaan utama terletak pada jangka waktu investasi. Produk investasi perbankan syariah mengikuti jangka waktu aset yang mendasarinya, dimiliki hingga jatuh tempo, dan tidak diperjualbelikan.

Ilustrasi Keuangan Syariah.Thinkstockphotos.com Ilustrasi Keuangan Syariah.

Sementara itu, produk di pasar modal dapat diperjualbelikan sewaktu-waktu.

Baca juga: Industri Tumbuh, Prudential Syariah Raih Pangsa Pasar 22 Persen

Dari sisi tujuan investasi, produk perbankan syariah bertujuan memperoleh pendapatan dari kinerja aset yang mendasari, seperti angsuran pembiayaan atau imbal hasil dari surat berharga.

Adapun investasi di pasar modal berorientasi pada capital gain dan dividen.

Perbedaan lainnya juga terlihat pada aset dasar (underlying asset), ketersediaan pasar sekunder, keberadaan agunan, hingga metode valuasi. Untuk produk perbankan syariah, underlying asset berupa pembiayaan atau surat berharga milik bank, dengan valuasi berbasis analisis internal bank atau pihak ketiga.

Sedangkan di pasar modal, aset berupa efek yang diperdagangkan di bursa dengan penilaian oleh lembaga pemeringkat.

Baca juga: BTPN Syariah (BTPS) Bukukan Laba Bersih Rp 319 Miliar pada Kuartal I 2026

Selain itu, dari sisi transparansi, produk perbankan syariah menggunakan lembar pengungkapan produk, sedangkan produk pasar modal menggunakan prospektus.

Penguatan tata kelola dan perlindungan investor

POJK ini juga mengatur berbagai aspek penting dalam penyelenggaraan produk investasi, termasuk tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.

Dalam siaran persnya, OJK menyebutkan bahwa aturan ini mencakup fitur dasar dan tambahan produk, kebijakan dan prosedur pelaksanaan, prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

Selain itu, bank diwajibkan melakukan penilaian kesesuaian (suitability assessment) melalui Investor Due Diligence (IDD) untuk memastikan kecocokan antara profil risiko nasabah dengan produk investasi yang ditawarkan.

Baca juga: Minat Investasi Emas Naik, Pembiayaan Flexi Gold Bank Mega Syariah Naik 756 Persen

Ilustrasi investor, investasi saham, investor saham.FREEPIK/RAWPIXEL.COM Ilustrasi investor, investasi saham, investor saham.

Dalam hal pengelolaan risiko, pencadangan kerugian atas aset yang mendasari dibebankan kepada nasabah investor. Pencadangan ini dilakukan dengan mengurangi nilai investasi nasabah melalui pembentukan cadangan kerugian.

Namun, apabila terjadi pelunasan, beban pencadangan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya kepada nasabah investor.

Ketentuan transisi bagi perbankan

OJK menetapkan bahwa POJK ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026.

Bagi bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum aturan ini berlaku, diberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun sejak tanggal berlakunya POJK atau hingga berakhirnya jangka waktu akad.

Baca juga: Sinergi 3 Bank Syariah Kelola Dana Antarbank, Potensi Transaksinya Hampir Rp 1 Triliun

“Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun tersebut, fitur dan karakteristik produk harus telah disesuaikan,” sebagaimana tercantum dalam dokumen yang dirilis OJK.

Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi yang masih dalam proses pengajuan sebelum berlakunya POJK ini akan diproses sesuai dengan ketentuan baru.

Fleksibilitas skema dan likuiditas

POJK ini juga memberikan fleksibilitas dalam skema produk investasi. bank dapat menerapkan berbagai skema, seperti one to one, many to one, maupun one to many, selama memiliki kapasitas dalam mengelola dan memitigasi risiko sesuai kompleksitas produk.

Kapasitas tersebut mencakup kesiapan sistem teknologi informasi, sumber daya manusia, serta kesesuaian profil nasabah dengan aset yang mendasari.

Baca juga: Bank Permata Tunda Spin Off Unit Syariah, Aset Belum Cukup

Terkait likuiditas, nasabah investor tetap memiliki opsi untuk mengalihkan kepemilikan investasinya kepada pihak lain melalui mekanisme early redemption, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Untuk aset berupa pembiayaan, pengalihan dapat dilakukan kepada nasabah investor pengganti yang memenuhi kriteria.

Sedangkan untuk aset berupa surat berharga, pengalihan hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti penurunan nilai dan atas persetujuan kedua belah pihak, dengan harga berdasarkan nilai pasar.

Komitmen pengembangan keuangan syariah

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 4 Tahun 2026, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang lebih kompetitif dan berdaya saing.

Baca juga: Bank Aladin Syariah (BANK) Dorong Pertumbuhan Bisnis dan Dampak Sosial

“Dengan diterbitkannya POJK Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk mendorong pengembangan produk investasi perbankan syariah yang tidak hanya sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu menghadirkan alternatif produk investasi dalam ekosistem keuangan yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional,” tulis OJK.

Tag:  #resmi #bedakan #produk #simpanan #investasi #bank #syariah

KOMENTAR