Daftar Profesi yang Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ada Pengajar hingga Influencer
Ilustrasi Pajak. (dok.FREEPIK/rawpixel.com)
14:08
3 Juni 2026

Daftar Profesi yang Tak Bisa Pakai PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ada Pengajar hingga Influencer

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan ada sejumlah profesi dan usaha yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Berdasarkan PP 20/2026, penggunaan skema tarif PPh Final UMKM 0,5 persen hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan berlakunya ketentuan baru tersebut, badan usaha seperti persekutuan komanditer (CV), firma, dan perseroan terbatas (PT) umum kini tidak bisa lagi menggunakan skema PPh Final UMKM.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tetap berlaku dan tidak dihapus.

Baca juga: Ramai UMKM Khawatir Pajak Naik, DJP: Yang Keluar dari Skema 0,5 Persen Tak Langsung Kena Tarif 22 Persen

"Kalau kita baca dengan saksama PP 20 Tahun 2026, dapat kita lihat bahwa tarif PPh Final UMKM 0,5 persen tidak dihapus. Tarif tersebut tetap dipertahankan bagi pelaku UMKM orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet sampai Rp 4,8 miliar setahun," ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, badan usaha yang tidak lagi menggunakan skema PPh Final UMKM akan mengikuti mekanisme perpajakan umum.

Pajak dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak atau laba yang diperoleh, bukan dari seluruh omzet usaha.

Dengan skema tersebut, wajib pajak juga tetap dapat membebankan biaya-biaya usaha sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sebelum menghitung besaran pajak terutang.

Dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah penghasilan dan profesi yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM 0,5 persen.

Adapun penghasilan yang berasal dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di negara asal.

Ada juga penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan perpajakan tersendiri, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek pajak tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Selain jasa pekerjaan bebas, fasilitas PPh Final UMKM juga tidak berlaku untuk penghasilan dari luar negeri yang telah dikenai pajak di negara asal, penghasilan yang sudah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain, serta penghasilan yang dikecualikan sebagai obyek pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Berikut Daftar Penghasilan dan Profesi yang Dikecualikan dari Fasilitas PPh Final UMKM 0,5 Persen:

Jasa pekerjaan bebas

Pengacara
Akuntan
Arsitek
Dokter
Konsultan
Notaris
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Penilai
Aktuaris
Tenaga ahli sejenis lainnya

Profesi di bidang seni, hiburan, dan ekonomi kreatif

Pemain musik
Pembawa acara
Penyanyi
Pelawak
Bintang film
Bintang sinetron
Bintang iklan
Sutradara
Kru film
Foto model
Peragawan/peragawati
Pemain drama
Penari
Pemahat
Pelukis
Influencer
Selebgram
Bloger
Vloger
Seniman lainnya

Jasa profesi dan kegiatan lainnya

Olahragawan
Penasihat
Pengajar
Pelatih
Penceramah
Penyuluh
Moderator
Pengarang
Peneliti
Penerjemah
Agen iklan
Pengawas atau pengelola proyek
Perantara atau pencari pelanggan
Petugas penjaja barang dagangan
Agen asuransi
Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (MLM)
Pelaku penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya

Baca juga: Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Pajak Final 0,5 Persen Lagi, DJP: Kini Lebih Tepat Sasaran

Tag:  #daftar #profesi #yang #bisa #pakai #final #umkm #persen #pengajar #hingga #influencer

KOMENTAR