3 Pria Australia Didepak dari Indonesia, Masuk Papua Selatan secara Ilegal
Tiga pria asal Australia akan dideportasi kembali ke negaranya bulan ini setelah melakukan penerbangan gelap menuju Provinsi Papua Selatan, Indonesia.
Ketiganya sebelumnya menjalani hukuman penjara di Indonesia setelah dinyatakan bersalah atas pelanggaran imigrasi.
Dua pria yang diduga sebagai buronan dari Sydney, Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Merauke karena memasuki wilayah Indonesia tanpa visa yang sah.
Baca juga: Australia Naikkan Upah Minimum Ikuti Inflasi, Jadi Rp 12 Juta Seminggu
Sementara itu, pilot asal Queensland, Jay Victor Davis, dinyatakan bersalah karena membantu keduanya.
Terbang tanpa transponder dan masuk ke Merauke
Kepolisian Federal Australia (AFP) menduga dua pria asal Sydney tersebut dijemput pada 17 November dari sebuah landasan udara di Port Stewart, Far North Queensland, oleh sebuah pesawat yang beroperasi dengan transponder dimatikan.
Transponder tersebut kembali dinyalakan ketika pesawat berada di wilayah perairan internasional.
Pesawat itu kemudian mendarat di Merauke. Dalam dokumen penerbangan, nama Aljubouri dan Le tidak tercantum dalam sertifikat izin penerbangan.
Petugas Indonesia kemudian menangkap ketiga warga Australia tersebut bersama seorang kopilot asal Indonesia.
Mengaku kabur karena mendapat ancaman
Dalam persidangan, Aljubouri memberikan kesaksian bahwa dirinya dan Le merupakan rekan bisnis dalam usaha tembakau. Ia mengatakan, mereka melarikan diri karena menerima ancaman dari seorang pesaing bisnis.
Aljubouri mengatakan kepada pengadilan bahwa rumahnya pernah ditembak, sehingga membuat dirinya dan Le memutuskan untuk melarikan diri.
Baca juga: Wanita Indonesia Diperbudak Pria Australia, Disiksa dan Dianiaya
Ia juga bersaksi bahwa mereka sepakat membayar 100.000 dollar AS )sekitar Rp 1,7 miliar) melalui seorang perantara untuk penerbangan menuju Merauke.
Aljubouri menyebut dirinya dan Le berencana melanjutkan perjalanan ke negara asal mereka, yakni Iran dan Vietnam.
Divonis 7 bulan penjara
Dua pria yang disebut sebagai buron tersebut telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dua pekan lalu, sementara pilot Jay Victor Davis baru menerima vonis pada hari ini.
Ketiganya dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara serta denda. Namun karena masa tahanan telah diperhitungkan, mereka diperkirakan akan segera dibebaskan dan dideportasi ke Australia bulan ini.
Pesawat yang digunakan dalam penerbangan tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti.
Pengacara Davis, Erwin Siregar, mengatakan, kliennya menerima keputusan pengadilan tersebut.
"Dia ingin bertemu orang tua dan istrinya; keputusan hakim dapat diterima," kata Siregar.
Baca juga: Pria Australia Tewas Misterius di Bali, Keluarga Protes Lambannya Penanganan Polisi RI
Tag: #pria #australia #didepak #dari #indonesia #masuk #papua #selatan #secara #ilegal