Kebijakan Tarif Trump Diguncang Lagi, Gedung Putih Tempuh Banding
- Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen tidak sah berdasarkan hukum perdagangan AS.
Mengutip Reuters, Jumat (9/5/2026), Pengadilan Perdagangan Internasional AS dalam putusan 2 banding 1 pada Kamis (8/5/2026) menyatakan Section 122 dari Trade Act 1974 tidak dimaksudkan untuk menangani defisit perdagangan yang terjadi ketika impor AS lebih besar dibandingkan ekspornya.
Meski demikian, pengadilan hanya membatalkan penerapan tarif tersebut terhadap tiga pihak penggugat, yakni dua perusahaan kecil dan negara bagian Washington.
Baca juga: Trump Mulai Bosan dengan Perang Iran, Tak Sangka Jadi Seperti Ini
Putusan itu menjadi hambatan terbaru bagi ambisi Trump memperluas kebijakan tarif globalnya. Apalagi, keputusan tersebut muncul sekitar sepekan sebelum Trump dijadwalkan membahas ketegangan dagang dengan Presiden China Xi Jinping di Beijing.
Sengketa hukum ini juga membuka peluang pertarungan hukum berkepanjangan terkait pengembalian dana tarif bernilai miliaran dollar AS.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Februari 2026 membatalkan tarif global yang diberlakukan Trump menggunakan dasar hukum International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Mahkamah menilai Trump tidak memiliki kewenangan untuk menerapkan tarif tersebut melalui aturan keadaan darurat nasional.
Baca juga: Trump Umumkan Rusia-Ukraina Sepakat Gencatan Senjata Mulai Hari Ini
Sebagai pengganti, Trump kemudian memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor menggunakan dasar hukum Section 122 Trade Act 1974.
Tarif pengganti tersebut bersifat sementara dan dijadwalkan berakhir pada 24 Juli 2026, kecuali diperpanjang oleh Kongres AS.
Trump sendiri menyalahkan putusan pengadilan perdagangan tersebut. Kepada wartawan pada Kamis, ia menyebut keputusan itu dipengaruhi oleh “dua hakim kiri radikal”.
Meski kalah di pengadilan, pemerintahan Trump diperkirakan tetap melanjutkan upaya banding dan menyiapkan opsi tarif tambahan lain terhadap sejumlah mitra dagang AS, termasuk Uni Eropa.
Tag: #kebijakan #tarif #trump #diguncang #lagi #gedung #putih #tempuh #banding