Bank Jakarta Percepat Transformasi Bisnis usai Vonis Bebas Eks Direksi di Kasus Sritex
- PT Bank DKI yang kini menggunakan nama Bank Jakarta menegaskan transformasi bisnis dan penguatan tata kelola perusahaan tetap berjalan di tengah vonis bebas mantan pejabat Bank DKI dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex.
Pernyataan itu disampaikan Bank Jakarta menyusul putusan Pengadilan Tipikor Semarang yang membebaskan empat mantan petinggi bank daerah dalam perkara kredit PT Sritex.
“Bank Jakarta menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait permasalahan hukum yang melibatkan mantan Direktur Bank DKI,” tulis manajemen Bank Jakarta dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Bank Jakarta juga menyatakan senantiasa mendukung penegakan hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan independensi lembaga peradilan dalam menjalankan tugasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Bank Jakarta menyatakan tetap menjalankan transformasi bisnis, penguatan tata kelola perusahaan, serta manajemen risiko.
Selain itu, perseroan menyatakan terus menjaga kepercayaan nasabah dan seluruh pemangku kepentingan.
“Sebagai institusi perbankan, Bank Jakarta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Bank Jakarta.
Baca juga: Bank Jakarta Fokus Jaga Kepercayaan Usai Eks Pejabat Divonis Bebas Kasus Sritex
Putusan Hakim Soroti Proses Kredit dan Kewenangan Direksi
Vonis bebas terhadap empat mantan petinggi bank daerah dibacakan secara paralel oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (7/5/2026).
Mereka yang dibebaskan yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Yuddy Renaldi tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex yang disebut merugikan BJB sekitar Rp 670 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.
Majelis hakim menilai tidak ada perintah maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.
Hakim juga menyebut Yuddy justru meminta proses kredit dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika dan memulihkan hak serta martabatnya.
Dalam perkara yang sama, Dicky Syahbandinata dinilai menjalankan tugas secara prosedural sebagai pimpinan divisi kredit.
“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” kata hakim.
Majelis hakim juga menyatakan Dicky tidak mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan PT Sritex.
Baca juga: Kejagung Pelajari Vonis Bebas Eks Dirut Bank Jateng, BJB dan Bank DKI di Kasus Sritex
Kredit Bermasalah Sritex Disebut Dipicu Manipulasi Laporan Keuangan
Sementara itu, Supriyatno dibebaskan dalam perkara kredit PT Sritex yang disebut merugikan Bank Jateng Rp 502 miliar.
Hakim menyatakan Supriyatno tidak terbukti melakukan intervensi terhadap tim analis kredit maupun Divisi Kepatuhan dalam proses pemberian fasilitas pembiayaan.
“Pengajuan kredit dianalisis secara bertahap dan dimintakan rekomendasi kepada divisi kepatuhan,” jelas hakim.
Majelis hakim juga menilai tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses tersebut.
Menurut hakim, persoalan gagal bayar kredit justru dipicu manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak lain.
Di sisi lain, Babay Farid Wazadi juga dibebaskan dari seluruh dakwaan setelah hakim menyatakan ia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).
Baca juga: Hakim Ungkap Alasan Vonis Bebas Eks Dirut BJB dalam Kasus Sritex Rp 670 M
Tag: #bank #jakarta #percepat #transformasi #bisnis #usai #vonis #bebas #direksi #kasus #sritex