322 Rekening Penunggak Pajak di Kaltim dan Kaltara Diblokir, Nilai Capai Rp 710 Miliar
Ilustrasi Pajak. (dok.FREEPIK/rawpixel.com)
13:52
12 Mei 2026

322 Rekening Penunggak Pajak di Kaltim dan Kaltara Diblokir, Nilai Capai Rp 710 Miliar

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara memblokir ratusan rekening penunggak pajak dengan total tunggakan lebih dari Rp 710 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Paryan mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif.

"Pemblokiran ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif," kata Paryan di Samarinda, Selasa (12/5/2026).

Baca juga: Purbaya Ungkap Alasannya Belum Mau Tambah Pajak Marketplace

Ia menjelaskan petugas sebelumnya telah melakukan edukasi secara intensif kepada wajib pajak.

Namun, para penunggak disebut tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Sasar 322 rekening penunggak

Paryan mengatakan tindakan penagihan dilakukan secara serentak di wilayah kerja DJP Kaltimtara.

"Seluruh surat permintaan pemblokiran rekening tersebut telah diajukan secara resmi kepada 18 lembaga jasa keuangan perbankan pada 29 April 2026," terang dia.

Pemblokiran menyasar 322 rekening yang terdiri dari 142 wajib pajak dan 180 penanggung pajak.

Mereka dinilai terus lalai memenuhi kewajiban perpajakan.

Total nilai tunggakan yang menjadi dasar tindakan tersebut mencapai Rp 710.040.556.092.

Baca juga: Tiga Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Diskon PKB

Sebelumnya, DJP telah mengirimkan surat teguran hingga surat paksa kepada para penunggak pajak.

"Namun, peringatan resmi itu sama sekali tidak membuahkan hasil karena penanggung pajak tetap mengabaikan kewajibannya," ungkap Paryan.

Disebut sesuai aturan penagihan

Menurut Paryan, langkah pemblokiran dilakukan untuk mendukung target penerimaan negara pada 2026.

DJP memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah penunggak pajak sebagai langkah awal sebelum penyitaan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

"Prosedur pelaksanaannya mematuhi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2023 tentang penagihan," jelas Paryan.

Tag:  #rekening #penunggak #pajak #kaltim #kaltara #diblokir #nilai #capai #miliar

KOMENTAR