80.000 Anak Indonesia di Bawah Usia 10 Tahun Terpapar Judol, Komdigi: Kehancuran Masa Depan
- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa sekitar 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judol (judi online).
Secara total, ada 200.000 anak Indonesia di bawah umur terpapar praktik ilegal itu.
Judol terkadang dibungkus sebagai bentuk hiburan digital, tapi nyatanya merusak ekonomi keluarga, kekerasan rumah tangga, dan menghancurkan masa depan bangsa.
Baca juga: Gedung di Hayam Wuruk Tampak Biasa dari Luar, Ternyata Jadi Markas Judol
"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," kata Meutya dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/5/2026).
Komdigi meminta bantuan seluruh orangtua di Indonesia bekerja sama dengannya membentuk garda edukasi bagi anak-anaknya.
Hanya dengan itu, masa depan anak-anak terjaga dari kegiatan merugikan ini.
Baca juga: Markas Judol di Hayam Wuruk Digerebek Polisi, Bagaimana Upaya OJK Memeranginya Selama Ini?
"Karena itu, kita semua harus menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak kita dari maraknya praktik ilegal ini," jelasnya.
Sebagai kementerian yang bertanggungjawab atas pengawasan ruang digital, Komdigi menutup akses situs-situs judol.
"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," jelasnya.
Baca juga: Judol dan Pinjol
Blokir rekening terindikasi judol
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir sebanyak 33.252 rekening bank yang terindikasi dalam aktivitas judol hingga April 2026.
"Sehubungan dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 33.252 rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, Selasa (5/5/2026).
Bulan sebelumnya, OJK juga telah memblokir 32.556 rekening yang terindikasi judol.
Usaha pemblokiran ini dilakukan setelah OJK menerima data rekening terindikasi judol dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Baca juga: Judol dan Pinjol
Setelahnya OJK melakukan pengembangan dan meminta perbankan menutup rekening yang dimaksud dengan kesesuaian nomor identikan kependudukan lalu melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan, yang digunakan bank untuk menelusuri transaksi mencurigakan.
Tak berhenti sampai di situ, OJK bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir sebanyak 485.758 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk penipuan.
IASC sudah beroperasi sejak 22 November 2024, dan hingga 29 April 2026 menerima sebanyak 548.093 laporan penipuan transaksi keuangan dan sebanyak 268.989 laporan dilaporkan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan.
Baca juga: PPATK Klaim Deposit Judol Berkurang Sejak Ada Pemblokiran Rekening Nganggur
Lalu, 279.104 laporan lainnya disampaikan langsung masyarakat ke dalam sistem IASC.
"Jumlah rekening dilaporkan sebanyak 932.138 dan jumlah rekening sudah diblokir sebanyak 485.758," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Dicky Kartikoyono
IASC juga berhasul mengembalikan dana korban penipuan sebesar Rp 169,3 miliar yang berasal dari 19 bank.
Sementara itu, total dana korban yang berhasil diblokir IASC dari upaya penipuan mencapai Rp 614,3 miliar.
Baca juga: DEN: Dana Masyarakat yang Lari ke Judol Bisa Tekan Pertumbuhan PDB
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkomdigi Ungkap Hampir 200.000 Anak Indonesia Terpapar Judi Online" dan "OJK Blokir 33.252 Rekening Bank yang Terindikasi Judol"
Tag: #80000 #anak #indonesia #bawah #usia #tahun #terpapar #judol #komdigi #kehancuran #masa #depan