Airlangga: Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi BUMN Khusus Pengelola Ekspor SDA
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan menekan praktik trade miss invoicing maupun under invoicing.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI pada, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Prabowo Umumkan Aturan Baru Ekspor SDA, Semua Transaksi Akan Lewat BUMN
Airlangga mengatakan praktik miss invoicing selama ini menyebabkan perbedaan data antara nilai ekspor komoditas SDA yang dicatat Indonesia dan data impor dari negara tujuan ekspor.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan devisa negara, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga validitas data perdagangan nasional.
“Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,” kata dia.
Pemerintah kemudian memutuskan pengelolaan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus yang ditugaskan negara.
Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri.
Baca juga: Rosan: Saham BUMN Masih Menarik, Yield Tembus Dua Digit
Pemerintah turut menargetkan peningkatan validitas dan integritas data perdagangan ekspor.
Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menghilangkan praktik ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Airlangga menambahkan kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar ekspor global melalui kepastian pasokan dan pembayaran ekspor yang lebih terkontrol.
Tahap awal skema baru tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama.
Tiga komoditas itu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan berbasis besi yang mengandung sejumlah besar unsur selain karbon, seperti kromium, mangan, atau aluminium, atau ferro alloy.
Tahap awal implementasi akan dimulai dengan model transisi.
Pada masa transisi, transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli luar negeri.
Meski begitu, seluruh dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
“Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga.
Skema transisi tersebut akan berlangsung selama tiga bulan.
Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan masa transisi sebelum masuk ke tahap penuh.
Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Proses tersebut mencakup kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.
“Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga.
Tag: #airlangga #danantara #sumberdaya #indonesia #jadi #bumn #khusus #pengelola #ekspor