Negara Rugi Rp 15.400 T dari Kecurangan Ekspor, Pemerintah Bentuk Danantara Sumberdaya
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor.
Hal tersebut menjadi alasan pembentukan badan ekspor komoditas yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Praktik curang ini telah merugikan Indonesia hingga mencapai 908 miliar dollar AS atau Rp 15.400 triliun dalam kurun 34 tahun sejak 1991 hingga 2024.
Prabowo menyebut praktik yang terjadi selama puluhan tahun tersebut berkaitan dengan under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing yang dilakukan sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan di luar negeri.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo saat berpidato pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Baca juga: Harga Ekspor Diduga Dimainkan lewat Singapura, Purbaya Bentuk Tim Khusus
Sebagai catatan, under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
Sementara itu, under-counting adalah istilah yang merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya.
Transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Ilustrasi ekspor.
Menurut Prabowo, selama puluhan tahun kecurangan-kecurangan itu dibiarkan berlangsung sehingga merugikan negara hingga belasan ribu triliun rupiah.
“Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” ungkap Prabowo.
Baca juga: Skema Ekspor Batu Bara hingga CPO Lewat BUMN, Emiten Berisiko Tertekan Margin
Prabowo menegaskan praktik tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan berdasarkan data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tercatat secara resmi.
Ia menjelaskan, manipulasi data ekspor mungkin dapat dilakukan di dalam negeri, tetapi tidak dapat disembunyikan di negara tujuan karena seluruh transaksi tetap tercatat.
“Kita bisa bohong, di pelabuhan Indonesia kita kirim 10.000 ton batu bara. Yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, (tapi) di sana tidak bisa, di sana dicatat,” ujar dia.
Presiden mengatakan praktik tersebut terjadi di berbagai sektor komoditas strategis nasional, seperti kelapa sawit, paduan besi, dan komoditas ekspor lainnya.
“Itu adalah penipuan di atas kertas,” kata Prabowo.
Baca juga: Sentralisasi Ekspor SDA Bukan Solusi Tepat
Selain manipulasi dokumen, Prabowo juga menyinggung masih adanya praktik penyelundupan melalui pelabuhan. Tentu saja hal ini merugikan negara.
Oleh karena itu, Prabowo meminta seluruh pihak berani bersikap jujur dan membenahi lembaga-lembaga strategis negara, termasuk sektor kepabeanan.
“Kita harus berani mengatakan yang merah-merah, yang putih-putih. Kita harus berani mengatakan apa adanya. Kita harus perbaiki lembaga-lembaga pemerintah kita. (Direktorat Jenderal) Bea Cukai harus kita perbaiki,” ungkap dia.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026) Pemerintah Bentuk BUMN Baru PT Danantara Sumber Daya Indonesia, Apa Alasannya?Prabowo mengungkapkan pengalaman masa lalu ketika pemerintah pernah mengambil langkah ekstrem akibat buruknya tata kelola di sektor tersebut.
“Saya masih ingat di zaman Orde Baru, saking parahnya Bea Cukai, kita tutup. Kita outsourcing ke swasta. Dan penghasilan negara naik. Apa nggak sedih itu?” ujar Prabowo.
Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk berani melakukan introspeksi dan berbicara jujur mengenai persoalan bangsa, demi menyelamatkan kekayaan negara.
Prabowo menegaskan, potensi kerugian negara sebesar 908 miliar dollar AS seharusnya dapat menjadi kekuatan besar bagi pembangunan nasional apabila dikelola secara benar.
“Bayangkan kalau 908 miliar dollar AS kita nikmati, kita pakai, negara apa Indonesia ini,” tutur dia.
Modus yang dilakukan eksportir dan importir
Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan, pelaku under invoicing biasanya memiliki perusahaan afiliasi di luar negeri termasuk negara suaka pajak atau tax haven untuk memfasilitasi manipulasi data.
Pada importis, modusnya berupa laporan harga beli barang di luar negeri lebih murah kepada Bea Cukai.
"Tujuannya agar mereka bisa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) yang lebih rendah," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Sementara pada ekspor, modusnya berupa eksportir yang melaporkan nilai penjualan komoditas seperti batu bara atau sawit ke luar negeri lebih kecil dari harga pasar.
Keuntungannya adalah mengurangi Pajak Penghasilan (PPh) dalam negeri dan menahan sisa devisa di luar negeri.
"Praktik ini telah menjadi salah satu celah terbesar kebocoran anggaran negara di Indonesia," imbuh dia.
Eesther mengungkapkan, negara kehilangan triliunan rupiah dari potensi pajak, bea masuk, dan royalti sumber daya alam.
Managing Director, Stakeholders Management & Communications Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rohan Nafas (tengah) dalam konferensi pers terkait tugas PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) di kantornya, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Persaingan usaha tidak sehat
Barang impor ilegal atau yang dimanipulasi harganya akan beredar dengan sangat murah, sehingga mematikan atau mengancam kelangsungan industri dan UMKM dalam negeri.
Dalam hal ini, PT Danantara Sumberdaya Indonesia diharapkan dapat melakukan pemberantasan sistemik.
Sebelumnya, presiden memerintahkan perombakan tata kelola lembaga seperti Bea Cukai dan merencanakan pembentukan Badan Pengendali Ekspor untuk mengontrol perdagangan komoditas.
Dengan menggunakan pemanfaatan teknologi, pengawasan impor dapat didukung oleh sistem berbasis Artificial Intelligence (Trade AI) guna mendeteksi ketidakwajaran harga barang secara real-time.
Selain itu, industri ekspor impor juga membutuhkan regulasi yang ketat.
Mengacu pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas barang kiriman untuk mempersempit celah manipulasi.
Dunia usaha khawatir
Dugaan kecurangan tersebut kemudian menjadi alasan pemerintah mengumumkan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor komoditas.
Ekonom sekaligus Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan, pengumuman tersebut memicu kekhawatiran dunia usaha.
Keberadaan pemain tunggal dalam hal ekspor crude palm oil (CPO) dan minerba lainnya membuat dunia usaha teringat pada apa yang penah dimiliki Indonesia di masa lampau yakni Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
"Di situ dangat monopoli dan juga monopsoni, sebagai pembeli dan penjual tunggal. Nah ini yang dikhawatirkan oleh dunia usaha," ungkap Nailul.
Ia menambahkan, sentimen tersebut telah tercermin ke dalam pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah sejak kemarin.
"Itu sentimen negatif ke pengusahanya cukup besar, di situ kekhawatiran pengusaha juga relevan dan kekhawatiran kita juga, ketika harga ditentukan BUMN ini, itu pasti akan berpangaruh terhadap harga beli dan dari pengusahanya," terang dia.
Kondisi tersebut tentu saja dapat menekan harga dari sisi petani, terutama petani kelapa sawit.
Nailul juga menjabarkan, dunia usaha khawatir dengan adanya tekanan harga dari BUMN tersebut karena adanya margin keuntungan yang harus diambil sebagai perantara.
"Itu akan sangat sentralik banget, dan ini sudah ada state capitalism atau kondisi ketika negara atau pemerintah memiliki peran yang sangat dominan," ucap dia.
Lebih lanjut, Nailul menyebut, negara lain pada umumnya mengambil peran sebagai fasilitator alih-alih ikut melakukan ekspor secara langsung.
Dengan adanya pembentukan badan ekpor komoditas ini, ruang gerak pihak swasta kian sempit.
Nailul menjelaskan, adanya temuan under invoicing oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa beberapa waktu lalu disebut menjadi penyebab munculnya PT Danantara Sumberdaya Indonesia ini.
Padahal menurut dia, adanya perbedaan pencatatan aktivitas ekspor sepatutnya menjadi tanggung jawab Bea Cukai.
"Yang harus di-reform harusnya Bea Cukainya, bukan direform tata kelolanya. Makannya saya bilang, ini yang salah segelintir orang, yang kena semua industri," ungkap dia.
Danantara Sumberdaya ambil peran dalam ekspor komoditas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.
Penunjukan tersebut menjadi bagian dari kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).
Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan menekan praktik trade miss invoicing maupun under invoicing.
“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI pada, Rabu (20/5/2026).
Atasi praktik selisih pencatatan ekspor
Airlangga mengatakan praktik miss invoicing selama ini menyebabkan perbedaan data antara nilai ekspor komoditas SDA yang dicatat Indonesia dan data impor dari negara tujuan ekspor.
Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan devisa negara, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga validitas data perdagangan nasional.
“Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,” kata dia.
Pemerintah kemudian memutuskan pengelolaan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus yang ditugaskan negara.
Perkuat pengawasan ekspor
Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri.
Pemerintah turut menargetkan peningkatan validitas dan integritas data perdagangan ekspor.
Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menghilangkan praktik ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Airlangga menambahkan kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar ekspor global melalui kepastian pasokan dan pembayaran ekspor yang lebih terkontrol.
Tahap awal skema baru tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama.
Tiga komoditas itu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan berbasis besi yang mengandung sejumlah besar unsur selain karbon, seperti kromium, mangan, atau aluminium, atau ferro alloy.
Model kerja Danantara Sumberdaya
Airlangga menjabarkan, tahap awal implementasi akan dimulai dengan model transisi.
Meski begitu, seluruh dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
“Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga.
Skema transisi tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan masa transisi sebelum masuk ke tahap penuh.
Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Proses tersebut mencakup kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.
“Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,” tutup Airlangga.
Tag: #negara #rugi #15400 #dari #kecurangan #ekspor #pemerintah #bentuk #danantara #sumberdaya