Bea Cukai Tindak Dugaan Jaringan Pita Cukai Palsu di Jepara dan Semarang
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan terhadap dugaan jaringan produksi dan penimbunan pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Operasi tersebut disebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 570 miliar.
Penindakan dilakukan setelah tim gabungan melakukan pengumpulan dan pendalaman informasi terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal.
Baca juga: Cek Bansos Kemensos Mei 2026 Pakai NIK KTP, PKH dan BPNT Tahap 2 Mulai Cair
Operasi berlangsung pada Selasa (19/5/2026) dan melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Bea Cukai Kudus, serta personel BAIS TNI.
Tim gabungan bergerak di dua wilayah, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Baca juga: Tarif Pasang Baru PLN Mei 2026: Pasang Listrik 450 VA-3.500 VA Segini Biayanya
Di Kabupaten Jepara, petugas menindak lima lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.
Sementara di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi tempat percetakan pita cukai ilegal.
Baca juga: PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 2 Juni 2026, Cek Syarat dan Tarif Terbarunya
Dari operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti.
Di Jepara, Bea Cukai mengamankan 71 koli pita cukai yang diduga palsu, tiga koli pita cukai yang belum dilekati hologram, serta dua unit mesin stamping foil.
Sedangkan di Semarang, petugas menyita dua unit mesin cetak model OLIVER 66 EZ dan OLIVER 258 E2Z, plat cetak pita cukai, satu unit mesin pemotong kertas, 22 roll kertas stiker hologram, dan satu map dokumen pemesanan pita cukai yang diduga palsu.
Baca juga: Cara Cek Saldo dan Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Paklaring
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI melakukan penindakan terhadap dugaan jaringan produksi dan penimbunan pita cukai ilegal di wilayah Jawa Tengah.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sejumlah orang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebanyak 15 orang diamankan di Jepara karena diduga terlibat dalam aktivitas pelekatan hologram. Adapun di Semarang, petugas mengamankan empat orang yang terdiri dari satu pengendali percetakan, dua karyawan, dan satu sopir, beserta satu unit mobil Innova Zenix bernomor polisi K 1704 Q.
Seluruh barang bukti dan total 19 orang yang diamankan telah dibawa ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Masih Aktif Bekerja Bisa Cairkan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat dan Caranya
Bea Cukai menyebut operasi ini tidak hanya bertujuan menekan potensi kerugian negara, tetapi juga mencegah dampak lain akibat peredaran barang kena cukai ilegal, seperti persaingan usaha tidak sehat dan risiko produk yang tidak memenuhi standar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Baca juga: Daftar Kereta Tarif Khusus dari Jogja dan Solo Terbaru Mei 2026, Harga Tiket Mulai Rp 45.000
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal,” ujar Djaka dalam keterangan, Kamis (21/5/2026).
Ia menambahkan, keberhasilan operasi tersebut merupakan hasil sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran barang ilegal melalui saluran resmi.
Bea Cukai juga menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai.
Baca juga: Tanggal Merah Mei 2026 Lengkap: Cek Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Jadwal Long Weekend
Tag: #cukai #tindak #dugaan #jaringan #pita #cukai #palsu #jepara #semarang