Selain Cegah Fraud, Badan Ekspor Komoditas Harus Perkuat Posisi Tawar RI
Kepala Bakom Muhammad Qodari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, CEO Danatara Rosan P Roeslani dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI pada, Rabu (20/5/2026).(KOMPAS.com/DEBRINATA RIZKY)
06:47
22 Mei 2026

Selain Cegah Fraud, Badan Ekspor Komoditas Harus Perkuat Posisi Tawar RI

- Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan ekspor komoditas diharapkan tidak hanya akan mengurangi adanya manipulasi pencatatan transaksi.

Badan ekspor komoditas ini diharapkan juga dapat membantu mengembangkan kegiatan perdagangan Indonesia sehingga memiliki kontribusi yang lebih tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abra Talattov mengatakan, selain mengatasi manipulasi pencatatan, BUMN ini idealnya berfungsi sebagai national export aggregator dan platform pelayanan bagi eksportir.

"BUMN ini juga idealnya berfungsi untuk mengonsolidasikan data pasokan, kualitas, harga benchmark, jadwal pengiriman, negara tujuan ekspor, hingga membantu kepatuhan devisa hasil ekspor," kata dia kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: BUMN Ekspor: Menutup Kebocoran Devisa atau Menciptakan Monopoli Baru?

Ia menambahkan, Danantara harus memastikan kontrak ekspor eksisting akan tetap dihormati, tetapi membuka ruang agar harga dapat ditinjau sesuai dengan pasar global.

"Sehingga fungsi BUMN seharusnya bukan mematikan jaringan dagang swasta," imbuh dia.

Sebaliknya, BUMN ini diharapkan dapat memperkuat posisi tawar Indonesia dan membantu eksportir memperoleh harga yang lebih wajar, akses pembiayaan, standardisasi dokumen, serta kepastian sistem.

"Syaratnya, BUMN ini harus bekerja cepat, transparan, profesional, dan tidak mengambil margin berlebihan yang justru membebani eksportir,” ungkap dia.

Baca juga: IHSG Kamis (21/5) Turun 3,54 Persen, Pasar Respons Negatif Pembentukan BUMN Ekspor

Urgensi pembentukan badan ekspor komoditas

Pemerintah sendiri membentuk badan ekspor komoditas dengan latar belakang temuan praktik miss invoicing selama ini menyebabkan perbedaan data antara nilai ekspor komoditas SDA yang dicatat Indonesia dan data impor dari negara tujuan ekspor.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan devisa negara, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga validitas data perdagangan nasional.

Abra berpandangan, pembentukan badan ini cukup urgen dan strategis karena komoditas Sumber Daya Alam (SDA) seperti crude palm oil (CPO), batu bara, nikel, dan ferro alloy adalah sumber devisa dan penerimaan negara yang sangat besar.

"Tetapi selama ini masih rawan under-invoicing, underpricing, transfer pricing, dan lemahnya kontrol devisa hasil ekspor," ujar dia.

Baca juga: Ekspor SDA Lewat Danantara, Airlangga Minta Pengusaha Sesuaikan Kontrak

Dengan skema ekspor satu pintu tersebut, Abra percaya negara dapat memperkuat kontrol atas penerimaan pajak dan devisa, serta merespons kekhawatiran terhadap praktik under-invoicing dan underpricing.

"Apakah sudah sangat parah? Angka pastinya tentu harus dibuktikan melalui audit, tetapi indikasinya cukup serius," kata Abra.

Hal tersebut tercermin dalam komoditas bernilai besar, selisih pencatatan beberapa persen saja bisa berarti kehilangan penerimaan negara dalam jumlah sangat besar.

"Oleh karena itu, saya menilai nilai strategis pembentukan badan ini sepanjang mandatnya jelas untuk memperbaiki transparansi harga dan pencatatan ekspor dan bukan menambah birokrasi baru,” tutup dia.

Baca juga: Gejolak Rupiah: Fase Sulit Ekonomi Indonesia Naik Kelas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA).

Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor dan menekan praktik trade miss invoicing maupun under invoicing.

“Pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers Penyampaian KEM PPKF 2027 di DPR RI pada, Rabu (20/5/2026).

Baca juga: Airlangga Klaim Pengusaha Respons Positif Ekspor Satu Pintu lewat PT DSI

Atasi praktik selisih pencatatan ekspor

Airlangga mengatakan praktik miss invoicing selama ini menyebabkan perbedaan data antara nilai ekspor komoditas SDA yang dicatat Indonesia dan data impor dari negara tujuan ekspor.

Kondisi tersebut dinilai berdampak terhadap penerimaan devisa negara, stabilitas nilai tukar rupiah, hingga validitas data perdagangan nasional.

“Nah terjadinya praktik mis-invoicing atau under-invoicing yaitu perbedaan pendapatan ekspor komoditas SDA antara Indonesia dengan negara penerima ekspor,” kata dia.

Pemerintah kemudian memutuskan pengelolaan ekspor komoditas strategis dilakukan melalui BUMN khusus yang ditugaskan negara.

Perkuat pengawasan ekspor

Airlangga menjelaskan kebijakan tersebut diharapkan memperkuat kontrol dan pengawasan ekspor. Kebijakan ini juga diarahkan untuk menjaga devisa hasil ekspor tetap masuk ke dalam negeri.

Pemerintah turut menargetkan peningkatan validitas dan integritas data perdagangan ekspor.

Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menghilangkan praktik ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Airlangga menambahkan kebijakan ini diharapkan memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar ekspor global melalui kepastian pasokan dan pembayaran ekspor yang lebih terkontrol.

Tahap awal skema baru tersebut akan diterapkan pada tiga komoditas utama.

Tiga komoditas itu meliputi batu bara, kelapa sawit, dan paduan berbasis besi yang mengandung sejumlah besar unsur selain karbon, seperti kromium, mangan, atau aluminium, atau ferro alloy.

Model kerja Danantara Sumberdaya

Airlangga menjabarkan, tahap awal implementasi akan dimulai dengan model transisi. Meski begitu, seluruh dokumentasi ekspor akan dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

“Transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia,” kata Airlangga.

Skema transisi tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Pemerintah akan mengevaluasi pelaksanaan masa transisi sebelum masuk ke tahap penuh. Mulai 1 September 2026, seluruh proses ekspor komoditas strategis akan dilakukan sepenuhnya oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Proses tersebut mencakup kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran ekspor.

“Seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia,” tutup Airlangga.

Tag:  #selain #cegah #fraud #badan #ekspor #komoditas #harus #perkuat #posisi #tawar

KOMENTAR