BUMN Ekspor Hadir, Saham PTBA hingga ANTM Bisa Ketiban Cuan
- Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pengekspor tunggal komoditas sumber daya alam (SDA) dinilai berpotensi membawa keuntungan bagi sejumlah emiten berbasis hilirisasi dan pasar domestik, mulai dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) hingga PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).
Peluang tersebut muncul seiring rencana pemerintah menerapkan reformasi tata kelola ekspor untuk sejumlah komoditas strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro-alloy.
Kebijakan ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA. Dalam aturan tersebut, seluruh penjualan ekspor komoditas nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah, yakni PT DSI yang baru dibentuk Danantara Indonesia.
Baca juga: BUMN Ekspor: Menutup Kebocoran Devisa atau Menciptakan Monopoli Baru?
Senior Market Analyst Mirae Asset Sekuritas Indonesia Nafan Aji Gusta menilai kebijakan itu berpotensi menguntungkan emiten yang selama ini serius menjalankan hilirisasi di dalam negeri.
“Emiten yang berkomitmen penuh dalam menerapkan hilirisasi tentunya bisa mendapatkan benefit. Ada hilirisasi nikel, tembaga dan aluminium, misalnya ada Antam, INCO, NCKL, MBMA, itu memang untuk hilirisasi,” ujar Nafan kepada Kompas.com, Kamis (21/5/2026).
Menurut dia, perusahaan berbasis hilirisasi memiliki posisi lebih kuat karena model bisnisnya tidak lagi hanya mengandalkan ekspor bahan mentah, melainkan pengolahan dan penciptaan nilai tambah di dalam negeri.
Beberapa emiten yang dinilai memiliki eksposur kuat terhadap hilirisasi antara lain ANTM, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), dan PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA).
Baca juga: IHSG Kamis (21/5) Turun 3,54 Persen, Pasar Respons Negatif Pembentukan BUMN Ekspor
Emiten Domestik Dinilai Lebih Tahan
Selain emiten hilirisasi, perusahaan yang lebih fokus memenuhi kebutuhan pasar domestik juga dinilai berpotensi lebih defensif menghadapi perubahan mekanisme ekspor tersebut.
Dalam sektor energi berbasis batu bara, PTBA dipandang memiliki posisi yang relatif kuat karena sebagian besar penjualannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
“Nah kan kalau misalnya emiten yang memang fokus dalam memenuhi kebutuhan komoditas domestik, seperti dalam rangka memenuhi kebutuhan energi domestik berbasis bara ya, karena tidak menjalankan ekspor, ya saya rasa PTBA itu bisa mendapatkan benefit,” kata Nafan.
Sementara itu, implementasi reformasi tata kelola ekspor akan dilakukan dalam dua fase. Pada fase pertama yang berlangsung Juni hingga Agustus 2026, eksportir swasta wajib mengarahkan kontrak ekspor-impor dengan pembeli luar negeri melalui PT DSI.
Dalam skema tersebut, proses kepabeanan atau bea cukai akan ditangani BUMN, sedangkan aktivitas pra dan pasca-bea cukai sebagian masih dilakukan perusahaan.
Kemudian, mulai September 2026 atau fase kedua, PT DSI akan menjadi satu-satunya pihak lawan transaksi bagi seluruh pembeli luar negeri.
Risiko Tekan Margin Emiten
Meski demikian, sejumlah analis menilai reformasi tersebut juga menyimpan risiko bagi sektor komoditas, terutama bagi perusahaan yang masih bergantung pada pasar ekspor.
Analis Samuel Sekuritas Indonesia Juan Harahap dan Fadhlan Banny menilai potensi tekanan dapat muncul dari average selling price (ASP) yang lebih rendah, risiko kerugian nilai tukar karena transaksi diperkirakan diselesaikan dalam rupiah, hingga biaya layanan pihak lawan yang dikenakan Danantara.
“Kami melihat pelaksanaan reformasi ini sebagai potensi hambatan bagi komoditas terkait,” tulis Samuel Sekuritas dalam risetnya.
Menurut Samuel Sekuritas, kondisi tersebut berpotensi menekan margin perusahaan eksportir. Selain itu, tambahan birokrasi juga dinilai dapat memperpanjang waktu tunggu transaksi ekspor sehingga mengganggu efisiensi operasional perusahaan.
Karena itu, emiten dengan eksposur pasar domestik tinggi diperkirakan akan lebih tangguh menghadapi kebijakan baru tersebut.
Beberapa emiten yang dinilai relatif defensif antara lain PTBA dengan eksposur domestik sekitar 50 persen, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) sebesar 38 persen, PT Indika Energy Tbk sebesar 38 persen, PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSA) sebesar 100 persen, serta PT Eagle High Plantations Tbk (BWPT) sebesar 100 persen.
Investor Tunggu Kepastian Aturan
Di tengah peluang dan risiko tersebut, Stockbit Sekuritas menilai pembentukan badan pengelola ekspor sebenarnya memiliki tujuan positif, terutama untuk mengatasi praktik under-invoicing serta aktivitas pertambangan dan perkebunan ilegal.
Jika implementasinya berjalan efektif, kebijakan tersebut dinilai dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sekaligus memperkuat nilai tukar rupiah.
Namun, Stockbit Sekuritas mengingatkan bahwa faktor pelaksanaan akan menjadi penentu utama keberhasilan kebijakan tersebut.
“Namun, faktor eksekusi menjadi poin penting yang perlu diperhatikan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam risetnya.
Hingga kini, pemerintah belum merinci aturan pelaksana secara menyeluruh, mulai dari mekanisme distribusi barang, waktu transaksi, aliran dana antara penjual dan pembeli, penentuan harga jual, hingga biaya selama proses verifikasi.
Karena itu, Stockbit Sekuritas memperkirakan sektor komoditas masih berpotensi mengalami tekanan dalam jangka pendek sambil menunggu kepastian aturan pelaksana diterbitkan.
Disclaimer: Artikel ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Seluruh rekomendasi berasal dari analis sekuritas. Keputusan investasi menjadi tanggung jawab investor. Pastikan melakukan riset mandiri sebelum menentukan pilihan.
Tag: #bumn #ekspor #hadir #saham #ptba #hingga #antm #bisa #ketiban #cuan