Kejagung Langsung Tahan Bos PT QSS Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
Kejaksaan Agung menahan Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (21/5/2026) malam.
Syarief menjelaskan PT QSS diduga memperoleh IUP, namun aktivitas penambangan justru dilakukan di luar wilayah izin yang diberikan.
Hasil tambang tersebut kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen PT QSS dengan melibatkan penyelenggara negara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Aseng Tersangka Korupsi IUP Bauksit di Kalbar
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.
Ia menyebut Sudianto berperan dalam aktivitas penambangan di luar wilayah IUP tersebut bersama pihak lain.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
Menurut Syarief, tersangka diduga terlibat langsung karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
“Ya pasti terlibat langsung karena yang bersangkutan adalah beneficial owner dan yang mengendalikan seluruh kegiatan PT QSS ini,” tuturnya.
Baca juga: Aseng Jadi Tersangka, Kejagung Bongkar Modus Tambang Bauksit PT QSS
Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak.
Penggeledahan dilakukan di kantor maupun rumah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ya yang disita dokumen dan terutama barang bukti elektronik yang kita amankan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #kejagung #langsung #tahan #aseng #tersangka #korupsi #bauksit #kalbar