Moody’s dan S&P Soroti Risiko Rencana Kontrol Ekspor Komoditas RI
Rencana pemerintah untuk memusatkan kendali ekspor komoditas strategis melalui badan khusus negara memicu kekhawatiran lembaga pemeringkat global dan pelaku industri tambang.
Kebijakan yang digagas Presiden Prabowo Subianto itu dinilai berpotensi menekan ekspor, mengganggu pasar, hingga memengaruhi penerimaan negara dan neraca pembayaran Indonesia.
Dikutip dari Reuters, Jumat (22/5/2026), lembaga pemeringkat S&P Global Ratings memperingatkan, rencana sentralisasi ekspor komoditas dapat mengurangi volume ekspor dan menekan penerimaan negara.
Baca juga: Penyebab IHSG Ambruk Saat Bursa Asia Hijau: Sentimen BUMN Ekspor dan Suku Bunga BI
Ilustrasi ekspor.
Risiko tersebut dinilai memperbesar ketidakpastian terhadap peringkat kredit Indonesia.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Moody’s. Dalam laporan yang dikutip Mining.com, lembaga itu menilai rencana pengendalian ekspor komoditas oleh negara berpotensi mengganggu pasar dan meningkatkan risiko bagi perusahaan tambang.
Rencana tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato di parlemen pada Rabu (20/5/2026).
Pemerintah akan membentuk perusahaan perdagangan negara di bawah pengawasan sovereign wealth fund Danantara Indonesia untuk mengelola ekspor komoditas strategis, dimulai dari minyak sawit, batu bara, dan feroalloy.
Baca juga: BUMN Ekspor Hadir, Saham PTBA hingga ANTM Bisa Ketiban Cuan
Perusahaan itu dinamakan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Luke Thomas Mahony, yang pernah menjabat sebagai pernah menjabat sebagai Chief Strategy and Technical Officer PT Vale Indonesia Tbk (INCO) pada Juli 2024-September 2025, ditunjuk sebagai Direktur Utama BUMN ekspor tersebut.
Prabowo mengatakan langkah itu bertujuan mengatasi praktik underinvoicing dan transfer pricing yang selama ini dianggap merugikan negara.
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5/2026) Pemerintah Bentuk BUMN Baru PT Danantara Sumber Daya Indonesia, Apa Alasannya?
“Saya katakan kepada kabinet saya, tentukan harga nikel, emas. Setiap harga harus ditentukan oleh kita,” ujar Prabowo dalam pidatonya.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah paling agresif pemerintah dalam memperkuat kendali negara terhadap sumber daya alam.
Baca juga: Skema Ekspor Lewat BUMN Berisiko Pangkas Margin, Emiten Hilirisasi Lebih Aman
Indonesia sendiri merupakan eksportir terbesar minyak sawit dan batu bara termal di dunia, sekaligus produsen nikel terbesar global. Karena itu, perubahan tata kelola ekspor dinilai dapat memengaruhi pasar komoditas internasional.
Risiko terhadap ekspor dan penerimaan negara
S&P Global Ratings menilai sentralisasi ekspor berpotensi menurunkan volume pengiriman komoditas Indonesia ke pasar internasional.
Penurunan ekspor tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan pemerintah dan neraca pembayaran.
Lembaga itu menyebut kebijakan baru tersebut menciptakan "ketidakpastian penurunan besar" terhadap rating Indonesia.
Baca juga: Cegah Kecurangan Ekspor, PT Danantara Sumber Daya Indonesia Benahi Transparansi Transaksi
Pasar keuangan langsung merespons negatif rencana tersebut. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 3,54 persen pada penutupan perdagangan Kamis (21/5/2026), sementara nilai tukar rupiah ditutup melemah 0,08 persen ke level Rp 17.667 per dollar AS.
Tekanan terhadap pasar terjadi di tengah meningkatnya kekhawatiran investor atas arah kebijakan ekonomi pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah juga mewajibkan eksportir sumber daya alam menempatkan seluruh devisa hasil ekspor di bank-bank milik negara mulai 1 Juni 2026.
Kebijakan itu disebut pemerintah bertujuan menopang nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dollar AS. Sepanjang 2026, rupiah telah terdepresiasi sekitar 6 persen terhadap mata uang AS.
Baca juga: Selain Cegah Fraud, Badan Ekspor Komoditas Harus Perkuat Posisi Tawar RI
Bank Indonesia (BI) bahkan telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen untuk pertama kalinya dalam dua tahun terakhir guna menjaga stabilitas rupiah.
Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.
Pelaku industri khawatir pasar ekspor terganggu
Kalangan industri menyatakan kekhawatiran terhadap implementasi kebijakan tersebut, terutama karena belum adanya kejelasan teknis mengenai mekanisme perdagangan, kontrak jangka panjang, hingga penentuan harga.
Reuters melaporkan, banyak produsen dan trader masih mempertanyakan bagaimana mekanisme ekspor baru akan dijalankan.
Pasalnya, selama ini ekspor komoditas Indonesia dilakukan oleh jaringan trader domestik maupun internasional yang menghubungkan produsen dengan pembeli global.
Selain itu, sebagian besar produksi komoditas Indonesia juga telah terikat kontrak jangka panjang dengan pembeli luar negeri. Perubahan mendadak pada tata kelola ekspor dikhawatirkan memicu ketidakpastian baru.
Baca juga: BUMN Ekspor: Menutup Kebocoran Devisa atau Menciptakan Monopoli Baru?
Dalam laporan Bloomberg, analis senior Panmure Liberum Ltd Tom Price menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “nasionalisme sumber daya yang ekstrem”.
“Kebijakan tersebut pada akhirnya akan menghambat investasi pertambangan di Indonesia,” kata Price.
Kekhawatiran investor juga tercermin dari penurunan saham perusahaan tambang dan sawit setelah rumor pembentukan BUMN ekspor mulai beredar.
Pemerintah ingin kuasai penentuan harga
Pemerintah menilai kebijakan baru diperlukan agar Indonesia memiliki kendali lebih besar atas harga komoditas global. Selama ini Indonesia dinilai belum memperoleh manfaat maksimal dari kekayaan sumber daya alamnya.
Baca juga: Airlangga Klaim Pengusaha Respons Positif Ekspor Satu Pintu lewat PT DSI
Dalam pidatonya, Prabowo mengatakan Indonesia kehilangan sekitar 908 miliar dollar AS atau sekitar Rp 16.038 triliun akibat praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak optimal selama puluhan tahun.
Ilustrasi ekspor
Angka itu dikonversi dengan kurs Rp 17.675 per dollar AS.
Pemerintah juga ingin menghentikan praktik under invoicing yang diduga membuat sebagian nilai ekspor tidak tercatat penuh di dalam negeri.
Mulai September 2026, PT DSI akan menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis. Namun selama masa transisi mulai Juni 2026, eksportir masih diperbolehkan menjalankan kontrak yang sudah ada sambil melaporkan data perdagangan kepada pemerintah.
Baca juga: Ekspor SDA Lewat Danantara, Airlangga Minta Pengusaha Sesuaikan Kontrak
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria mengatakan pemerintah tetap akan menghormati kontrak ekspor yang telah berjalan.
Reuters melaporkan pemerintah hanya akan meninjau kembali harga kontrak agar sesuai dengan harga pasar global.
Kekhawatiran terhadap iklim investasi
Sejumlah analis menilai kebijakan baru dapat memperbesar persepsi risiko investasi di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, investor global memang mulai menyoroti meningkatnya intervensi negara dalam sektor ekonomi strategis.
Baca juga: Danantara Tunjuk Eks Bos Vale Luke Thomas Mahony Pimpin BUMN Ekspor PT DSI
Moody’s sebelumnya telah merevisi outlook Indonesia menjadi negatif meski mempertahankan rating investment grade di level Baa2.
Moody's menyoroti risiko fiskal, kredibilitas kebijakan, dan ketidakpastian terkait Danantara.
Moody’s juga mengingatkan, ketidakjelasan tata kelola dan arah kebijakan dapat mengganggu kepercayaan investor serta memperbesar volatilitas pasar.
Analis Macquarie Capital Jayden Vantarakis mengatakan investor semakin khawatir terhadap arah kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca juga: Danantara Pastikan BUMN Ekspor Hormati Kontrak Ekspor Lama, Fokus Cegah Under Invoicing
Ilustrasi ekspor, impor, dan ekonomi Indonesia;
“Para investor semakin khawatir tentang arah kebijakan,” kata Vantarakis, dikutip dari Reuters.
Menurut dia, langkah pemerintah membentuk eksportir tunggal negara sulit mengubah sentimen negatif pasar karena perusahaan negara sebenarnya sudah memiliki peran dominan di berbagai sektor sumber daya alam Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah tetap optimistis kebijakan baru akan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai perdagangan global.
Pemerintah menilai Indonesia harus memiliki posisi tawar lebih besar sebagai produsen utama berbagai komoditas strategis dunia.
Baca juga: Danantara Pastikan BUMN Ekspor Hormati Kontrak Ekspor Lama, Fokus Cegah Under Invoicing
Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia semakin agresif memperkuat hilirisasi dan penguasaan negara atas sumber daya alam. Sebelumnya pemerintah melarang ekspor bijih nikel mentah untuk mendorong investasi smelter di dalam negeri.
Kini, langkah serupa diperluas ke sektor perdagangan komoditas melalui kontrol yang lebih besar terhadap jalur ekspor dan penentuan harga.
Namun hingga kini, pelaku industri dan investor masih menunggu detail teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk mekanisme perdagangan, penentuan harga, dan hubungan dengan kontrak internasional yang telah berjalan.
Tag: #moodys #soroti #risiko #rencana #kontrol #ekspor #komoditas