Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara
(Kiri-kanan) Mendag Budi Santoso, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara Rosan Roeslani, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DK OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis dan Implementasi Peraturan Pemerintah tentang DHE yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
12:21
22 Mei 2026

Airlangga Ungkap Isi Aturan DHE SDA, Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Bank Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaksanakan sosialisasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke para pengusaha. Aturan ini mewajibkan DHE SDA disimpan ke Himpunan Bank Negara (Himbara).

Menko Perekonomian mengatakan kalau aturan DHE SDA ini bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan likuiditas domestik.

Adapun pokok-pokok kebijakan terkait DHE SDA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026 dan PP Nomor 21 Tahun 2026.

"Kebijakan ini tentunya dilengkapi dengan berbagai instrumen yang disiapkan oleh Bank Indonesia untuk memastikan bahwa hasil ekspor kita memberikan kontribusi nyata bagi ketahanan finansial nasional," katanya dalam Sosialisasi dan Penjelasan Kebijakan DHE SDA dan Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis di Kantor Kemenko Perekonomian, dikutip Jumat (22/5/2026).

Pertama, eksportir SDA wajib memasukkan DHE SDA 100 persen dalam sistem keuangan Indonesia (SKI), dan tingkat kepatuhan 100 persen.

Industri minyak dan gas bumi (migas) wajib menempatkan DHE SDA 30 persen selama tiga bulan. Sedangkan industri non migas wajib menempatkan DHE SDA 100 persen selama 12 bulan dalam rekening khusus.

Bulog mewaspadai risiko gangguan ekspor beras Indonesia ke Arab Saudi gara-gara konflik di Teluk antara Israel & Amerika Serikat vs Iran. [Antara]Ilustrasi ekspor beras. [Antara]

Khusus untuk perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman atau kesepakatan DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, penempatan retensinya minimal 30 persen untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank-bank non Himbara.

"Batas konversi DHE valas dan Rupiah diturunkan dari 100 persen menjadi maksimal 50 persen," imbuhnya.

Diketahui Pemerintah resmi menerapkan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang berlaku 1 Juni 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kalau kebijakan ini sudah disampaikan langsung ke Presiden RI Prabowo Subianto.

"Tadi melaporkan ke Bapak Presiden terkait dengan rencana implementasi dari dua hal, yaitu pelaksanaan Devisa Hasil Ekspor yang berlangsung tanggal 1 Juni besok," kata Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Menko Perekonomian juga mengatakan kalau Pemerintah sedang menyiapkan sejumlah regulasi DHE SDA sebelum 1 Juni 2026.

Adapun instrumen yang disiapkan mulai dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), hingga ketentuan dari Bank Indonesia (BI).

"Tadi kami laporkan bahwa berbagai instrumen regulasi, baik dari Permendag, dari BI, maupun dari Menteri Keuangan juga akan disiapkan dan akan sebelum 1 Juni itu akan diselesaikan," jelasnya.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #airlangga #ungkap #aturan #devisa #ekspor #wajib #disimpan #bank #negara

KOMENTAR