Aturan Baru DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026, BTN Nilai Likuiditas Bank Lebih Aman
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menilai aturan baru devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026 akan memperkuat likuiditas perbankan nasional dan menjaga kualitas penyaluran kredit.
Direktur Utama BTN Nixon Napitupulu mengatakan, kewajiban penempatan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memberi kepastian tambahan dana bagi perbankan pelat merah, termasuk BTN.
“Buat Himbara ini bagus, jadi ada penambahan dana yang tinggi, ada kepastian,” ujar Nixon saat ditemui di Jakarta, dikutip dari Kontan, Jumat (22/5/2026).
Pemerintah diketahui merevisi aturan DHE SDA melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Dalam kebijakan baru tersebut, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan memasukkan 100 persen devisa hasil ekspor ke rekening Himbara. Eksportir juga wajib menempatkan DHE SDA minimal 30 persen untuk sektor migas dan 100 persen untuk sektor nonmigas pada rekening khusus di sistem Himbara.
Baca juga: Aturan DHE SDA Berlaku Juni 2026, AS Masuk Daftar Pengecualian
AS Masuk Daftar Negara Pengecualian
Di tengah penerapan aturan baru itu, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah negara mitra dagang, termasuk Amerika Serikat (AS).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, fleksibilitas diberikan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan tertentu.
“Iya ada pengecualian untuk negara mitra. Nanti kita monitor, salah satunya misalnya Amerika Serikat,” kata Airlangga dalam keterangannya dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Kebijakan tersebut juga mengatur penempatan dana minimal tiga bulan untuk komoditas migas dan 12 bulan untuk nonmigas.
Selain itu, pemerintah mengubah aturan konversi valuta asing ke rupiah. Dalam aturan terbaru, batas konversi DHE valuta asing ke rupiah diturunkan dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.
Khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan, DHE SDA dari sektor pertambangan diwajibkan menempatkan retensi minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Dana itu juga diperbolehkan ditempatkan di bank non-Himbara.
Baca juga: BI Perluas Penempatan DHE SDA Tak Hanya Dollar AS, Kini Bisa Gunakan Yuan China
BTN Nilai Kredit Bisa Tetap Tumbuh
Nixon menilai pembaruan aturan DHE SDA membantu memastikan devisa hasil ekspor tetap berada di dalam negeri dan tidak kembali menjadi persoalan lama.
“Ini kan persoalan lama yang gak selesai-selesai. Mudah-mudahan dengan turunan baru ini, semuanya disiplin memang mengembalikan devisanya ke Indonesia. Karena berbisnis di Indonesia, masa dananya gak di Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menilai langkah pemerintah memusatkan penempatan devisa di Himbara bukan sekadar mengutamakan bank pelat merah, tetapi menjaga agar dana tidak keluar dari sistem keuangan domestik.
“Saya rasa pemerintah berpikirnya bukan karena mengutamakan Himbara, tapi memastikan (dana) ini gak keluar dulu, tetap ada di Indonesia,” kata Nixon.
Baca juga: Revisi Aturan DHE SDA Segera Rilis, Likuiditas Valas Jadi Fokus
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan insentif berupa DHE SDA yang dapat dijadikan agunan tunai. Penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga dapat dikecualikan dari perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK).
Menurut Nixon, skema tersebut akan membantu eksportir yang membutuhkan modal kerja sekaligus menjaga kualitas aset perbankan.
“Kalau mereka butuh DHE untuk modal kerja, pasti mereka ingin pakai. Tapi kalau tertanam dalam buku instrumen DHE, maka yang butuh modal kerja bisa pinjam dan agunannya itu. Masuk akal,” ujarnya.
Baca juga: Negara Mitra RI Dapat Kelonggaran Aturan DHE SDA
Tag: #aturan #baru #berlaku #juni #2026 #nilai #likuiditas #bank #lebih #aman