PTPN I Minta Maaf, Kakek Mujiran Kini Bebas
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I memutuskan menyelesaikan kasus pidana Kakek Mujiran (72) melalui restorative justice (RJ).
Manajemen PTPN I mengikuti arahan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN), Dony Oskaria, yang meminta kasus tersebut dihentikan.
"Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya,” kata Manajemen PTPN dalam keterangan resmi, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Kepala BP BUMN Minta PTPN Hentikan Proses Hukum Kakek Mujiran
Manajemen menyatakan tata kelola perusahaan akan dibuat lebih adaptif dan humanis.
Perusahaan juga menyatakan perlu membangun kesadaran sebagai entitas yang berasal dari masyarakat dan ditujukan untuk masyarakat.
Manajemen PTPN I turut menyampaikan permohonan maaf dan mengambil tanggung jawab moral atas persoalan Kakek Mujiran yang menjadi sorotan publik.
“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” ujar Manajemen PTPN I.
Manajemen menyebut perusahaan induk sebenarnya telah meminta kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sejak awal.
Namun, dinamika informasi di lapangan berlangsung sangat cepat.
“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” kata Manajemen PTPN I.
Baca juga: Disegel Terkait Banjir Sumatera, PTPN III: Kami Telah Memenuhi Semua Syarat
Perusahaan pelat merah tersebut mengeklaim sejak awal lebih memilih pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan persoalan dengan masyarakat di sekitar kebun.
Pendekatan itu juga berlaku pada kasus Kakek Mujiran, yang didakwa menyembunyikan karet hasil sadapan di PTPN I untuk dijual.
PTPN I saat ini, sesuai arahan BP BUMN, sedang memberikan asistensi kepada Kakek Mujiran.
Perusahaan menyalurkan bantuan kebutuhan pokok hingga memberikan pekerjaan yang sesuai dengan kondisi Mujiran atau keluarganya.
Langkah tersebut ditempuh agar PTPN tidak hanya menjadi pelaku kegiatan bisnis, tetapi juga instrumen negara yang menghadirkan solusi ekonomi inklusif.
Sebelumnya, Mujiran didakwa menyembunyikan getah karet hasil sadapan di semak-semak untuk dijual rekannya, Nur Wahid (33).
Petugas menangkap basah Nur Wahid saat mengambil dua karung getah karet pada dini hari.
Hasil penelusuran mengungkap terdapat 10 karung getah karet dengan berat keseluruhan 550 kilogram.
Atas persoalan itu, PTPN menanggung kerugian Rp 8,8 juta.
Mujiran membantah dakwaan tersebut. Ia mengaku hanya menyembunyikan dua karung.
Kasus itu kemudian menjadi sorotan publik karena Mujiran sudah berusia lanjut.
Tindakan tersebut juga disebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, kemudian memerintahkan PTPN menghentikan seluruh proses hukum yang menjerat Kakek Mujiran.
Menurut Dony, kasus Mujiran tidak harus diselesaikan melalui jalur pidana, melainkan pembinaan.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan,” kata Dony dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (24/5/2026).