Legislator: PT DSI Bisa Perkuat Tata Kelola SDA dan Penerimaan Negara
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan badan khusus ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam rapat paripurna DPR di Jakarta, Rabu (20/5/2026) lalu.
Badan tersebut nantinya akan mengelola ekspor berbagai komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia, seperti kelapa sawit, batu bara, dan hasil tambang lainnya.
Pemerintah berharap keberadaan PT DSI dapat memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus menutup praktik kecurangan pembayaran pajak.
Baca juga: DSI Resmi Jadi BUMN, Siap Rekrut Pegawai Profesional
Ilustrasi ekspor.
Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menilai pembentukan badan khusus ekspor merupakan langkah yang tepat untuk mencegah kerugian keuangan negara yang selama ini kerap terjadi dalam pengelolaan komoditas SDA Indonesia.
Menurut Kawendra, seluruh aset negara dan kekayaan sumber daya alam nasional perlu dijaga secara maksimal agar dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Presiden sudah sampaikan bahwa telah terjadi kebocoran penerimaan negara selama 20 tahun terakhir ini. Presiden ingin hal itu tidak terus menerus terjadi di masa depan demi kesejahteraan rakyat,” ujar Kawendra dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan, keberadaan PT DSI diharapkan dapat menjaga aset bangsa dan komoditas sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Baca juga: Mendag: Pungutan Ekspor Sawit-Batu Bara Ditanggung PT DSI
Kawendra menuturkan, inisiatif pembentukan badan khusus ekspor tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Intinya tata kelola yang lebih baik. Penguatan tata kelola ekonomi seperti dari hasil sumber daya alam Indonesia merupakan hal utama dan mendasar agar tercipta kemandirian bangsa seperti diinginkan,” kata dia.
Ilustrasi tambang.
Menurut Kawendra, kemandirian ekonomi melalui tata kelola sumber daya alam yang lebih baik juga dapat membuat Indonesia tidak lagi bergantung pada pihak asing maupun dinamika politik global.
Sementara itu, pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN.
Baca juga: TBS Sawit Anjlok Usai PT DSI Diumumkan, Mendag: Ekspor Tetap Jalan
Adapun penerapannya akan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan perubahan proses transaksi antara eksportir dan pembeli di luar negeri.
Sebagai informasi, PT DSI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk dan dicanangkan sebagai eksportir komoditas SDA strategis.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, pemerintah memutuskan untuk sementara terdapat tiga komoditas SDA strategis yang harus diekspor melalui PT DSI.
Ketiganya adalah produk kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy). Meski ekspor menjadi satu pintu, kata Busan, aturan yang berlaku dalam kegiatan ekspor tidak berubah.
Baca juga: Purbaya Ungkap Skema Pengawasan DSI, Kemenkeu Ikut Dilibatkan
Persyaratan ekspor, kewajiban eksportir memenuhi domestic market obligation (DMO), dan lainnya tetap berlaku. Izin ekspor juga tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
pemberlakuan PT DSI sebagai eksportir tunggal dilaksanakan secara bertahap. Pemerintah menetapkan, mulai 1 Juni 2026 hingga tiga bulan ke depan atau akhir Agustus 2026.
PT DSI bertindak memantau data ekspor sawit, batubara, dan paduan besi.
Selain itu, PT DSI akan memastikan pengusaha tidak melakukan under invoicing atau manipulasi data ekspor komoditas strategis sebagaimana diduga telah dilakukan selama puluhan tahun.
Tag: #legislator #bisa #perkuat #tata #kelola #penerimaan #negara