Tertibkan Pencatatan Ekspor, DSI Diprediksi Perkuat Cadangan Devisa
Ilustrasi ekspor.(SHUTTERSTOCK/APCHANEL)
09:32
27 Mei 2026

Tertibkan Pencatatan Ekspor, DSI Diprediksi Perkuat Cadangan Devisa

PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) akan fokus melakukan penertiban pencatatan ekspor komoditas demi mengamankan devisa negara sekaligus diharapkan mampu memperkuat nilai tukar rupiah.

Langkah ini diambil sebagai solusi jangka panjang untuk mengkonsolidasikan data ekspor sekaligus memulihkan potensi kekayaan negara yang selama ini hangus akibat praktik under-invoicing dan transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Melalui pembenahan manajemen administrasi perdagangan, pemerintah berkomitmen menciptakan tata kelola komoditas hulu hingga hilir yang transparan, akuntabel dan bisa ditelusuri, agar pelaku usaha juga mendapatkan kepastian bisnis.

Baca juga: Dinilai Perbanyak Regulasi, Petani Sawit Minta DSI jadi Pengawas Saja

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan stabilitas makroekonomi nasional secara berkelanjutan.

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Indonesia Fithra Faisal menjelaskan perhatian Presiden RI Prabowo Subianto terhadap praktik under-invoicing ini sudah berlangsung sejak satu setengah tahun terakhir.

Berdasarkan hasil kajian internal kabinet, ditemukan indikasi hilangnya kekayaan negara sebesar Rp 15.400 triliun dalam kurun waktu 1991-2024.

Nilai kerugian tersebut setara dengan 64 persen dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia saat ini yang mencapai Rp 24.000 triliun.

Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Kritik PT DSI, Ini Sebabnya

DSI bisa tambah cadangan devisa dan perkuat kurs rupiah

Ia berpandangan, kerugian tersebut dipicu oleh lemahnya sistem pencatatan transaksi yang berjalan selama 34 tahun terakhir.

"Dengan adanya pencatatan yang lebih tertib, dengan mencatat saja, kita bisa mendapatkan potensi baseline tambahan pertumbuhan ekonomi 0,8 persen," ujar Fithra dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).

Ilustrasi ekspor. PIXABAY/AWADPALESTINE Ilustrasi ekspor.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah tengah melakukan langkah konsolidatif yang sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir ini, guna memastikan kelak DSI dapat beroperasi dengan penuh profesionalisme.

"Nah oleh karenanya kita keluar dengan satu mekanisme badan konsolidasi ekspor di mana kalau kita bicara preseden secara empiris itu sudah dilakukan oleh beberapa negara seperti misalnya Qatar, Saudi, bahkan di Malaysia atau India," jelas dia.

Baca juga: Di Bawah Danantara, BUMN Ekspor PT DSI Tetap Cari Profit

Menurut Fithra, penertiban melalui DSI juga diproyeksikan mampu mengalihkan 10 hingga 20 persen potensi dana under-invoicing ke dalam negeri.

Tindakan ini pun akan menambah cadangan devisa sebesar 44 miliar dollar AS dan dapat memperkuat posisi nilai tukar rupiah ke level Rp 16.900 per dollar AS.

Sudah dipraktikkan negara lain

Kebijakan mengonsolidasikan ekspor komoditas lewat satu pintu ini dinilai sebagai langkah yang sudah dipraktikkan oleh berbagai negara lain.

Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia Toto Pranoto memberikan contoh negara Ghana yang sukses membentuk badan ekspor khusus untuk komoditas kakao dalam memperkuat daya jual di pasar global.

Baca juga: Purbaya Pastikan Peran Bea Cukai Tak Hilang Meski Ada DSI

Dia menjelaskan penguatan posisi tawar tersebut dapat memberikan keuntungan optimal bagi seluruh pemangku kepentingan jika lembaga pengelola mengedepankan aspek integritas terhadap para pimpinan serta adanya audit berkala.

"Tinggal masalahnya adalah bagaimana mekanisme kerja yang betul-betul baik, sehingga kemudian manfaat yang diperoleh oleh negara, dan juga oleh stakeholders yang lain, betul-betul bisa optimal," kata dia.

Ia mengingatkan penerapan asas keterbukaan informasi secara konsisten akan meminimalisir segala bentuk manipulasi dokumen ekspor di lapangan.

Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.SHUTTERSTOCK/AVIGATOR FORTUNER Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.

"Jadi tata kelola itu bisa diimplementasikan langsung sebetulnya. Seperti dengan soal masalah transparansi," kata Toto.

Baca juga: Bos Danantara Sebut PT DSI Bakal Rekrut Tenaga Ahli Asing

Ia menyebut, langkah pembenahan tata niaga ekspor melalui DSI dipandang oleh pelaku industri sebagai ikhtiar yang berdampak baik bagi penguatan ekonomi rakyat.

Regulasi DSI dinanti

Chairman Arghajata Consulting Rezki Sri Wibowo menilai kebijakan integrasi satu pintu ini dapat berjalan maksimal asalkan pemerintah segera merilis regulasi turunan yang detail serta memberikan kepastian hukum bagi kontrak bisnis eksisting.

Kepastian regulasi dinilai penting untuk menjaga kenyamanan ekosistem logistik dan mitra forwarder internasional yang terlibat dalam rantai pasok komoditas.

"Saya lihat DSI ini adalah bagian dari ikhtiar pemerintah untuk memperbaiki keadaan ekonomi, kemudian juga keadaan petani," kata Rezki.

Baca juga: Pengusaha Sawit Panik Pemerintah Umumkan PT DSI, Harga CPO Anjlok

Dia menyarankan agar pemerintah merancang instrumen pengawasan yang melibatkan partisipasi publik secara aktif sesuai dengan prinsip kedaulatan sumber daya alam.

Saran ini untuk mengoptimalkan nilai akuntabilitas lembaga.

"Artinya bagaimana menginkorporasi rakyat itu dalam proses pengawasan," kata Rezki.

Pemerintah pun menetapkan masa transisi hibrida selama enam bulan sebelum kebijakan ini diberlakukan secara penuh bagi seluruh pelaku industri.

Baca juga: Ekspor CPO, Batu Bara, dan Feronikel Lewat DSI Berlaku Penuh Mulai 2027

Keputusan ini sebagai bentuk respons terhadap masukan dunia usaha.

Masa transisi dapat digunakan untuk pencatatan transaksi dan penyelarasan transisi kontrak jangka panjang komoditas tanpa membatalkan kesepakatan hukum yang sudah ada.

"Melalui proses penyempurnaan berkala ini, DSI diharapkan mampu tumbuh menjadi tulang punggung baru untuk menjaga devisa negara sekaligus memperkuat nilai tawar komoditas Indonesia di pasar internasional," ucap dia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Pungutan ekspor dilakukan DSI

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso alias Busan, menyebut pungutan ekspor (PE) dan bea keluar ekspor sumber daya alam (SDA) strategis bakal ditanggung PT DSI.

Baca juga: Petani Sawit Ngadu Ke Wamentan Harga TBS Anjlok Usai PT DSI Diumumkan

"Pungutan ekspor, bea keluar, ya kalau selama ini kan dikenakan ke eksportir. Artinya nanti kalau sudah sepenuhnya oleh PT DSI, ya otomatis PT DSI,” kata Busan saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Busan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk sementara terdapat tiga komoditas SDA strategis yang harus diekspor melalui PT DSI.

Ketiganya adalah produk kelapa sawit, batubara, dan paduan besi (ferro alloy).

Meski ekspor menjadi satu pintu, kata Busan, aturan yang berlaku dalam kegiatan ekspor tidak berubah.

Baca juga: Purbaya Bongkar Under Invoicing CPO-Batu Bara, Jadi Dasar PT DSI Awasi Ekspor SDA

Persyaratan ekspor, kewajiban eksportir memenuhi _domestic market obligation_ (DMO), dan lainnya tetap berlaku.

Izin ekspor juga tetap dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

“Jadi sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI, itu saja,” ujar Busan.

Menurut dia, Kemendag tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), ketentuan terkait ekspor satu pintu melalui PT DSI.

Tag:  #tertibkan #pencatatan #ekspor #diprediksi #perkuat #cadangan #devisa

KOMENTAR