Full Surcharge Resmi Naik hingga 50%, Warganet Mulai Menangis Lihat Harg Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan ketentuan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge hingga 50 persen dari tarif batas atas tiket kelas ekonomi.
Adapun, kententuan itu tertuan dalam beleid Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 dan surat pemberitahuan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diterbitkan pada 1 Juni 2026.
Kenaikan fuel surcharge ini dikhawatirkan akan mengerek harga tiket pesawat. Pasalnya, fuel surcharge merupakan salah satu komponen dalam perhitungan harga tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan menaikan fuel surcharge hingga 30 persen yang membuat kekhawatiran kenaikan harga tiket pesawat. [Antara]Sebagai informasi, harga avtur merupakan komponen paling terbesar sekitar 40 persen dalam struktur harga tiket pesawat yang mana fuel surcharge bagian dari biaya avtur tersebut.
Kenaikan harga tiket pesawat ini pun mulai dirasakan oleh para wargenet di media sosial X. Mereka mengeluhkan harga tiket pesawat yang terus melambung tinggi.
Seperti yang dikeluhkan akun @Dais*** yang merasa kaget bahwa harga tiket pesawat kini terlalu tinggi. "Tiket pesawat ternyata mahal banget ya," tulisnya seperti dikutip, Selasa (2/6/2026).
Kemudian, akun @****ofmark yang justru meringis dan meratapi nasib harga tiket pesawat yang terus meroket.
"Menangis liat harga tiket pesawat," cuitnya
Sementara, akun @suka******** yang justru bertanya-tanya kenaikan harga tiket pesawat itu berlaku untuk semua daerah atau hanya kota tertentu saja.
"Sumpahhh tiket pesawat domestik lagi naik-naiknya nggak sii? Atau hanya untuk kota tertentu aja," tanyanya.
Harga Avtur Jadi Faktor Penentu
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan fuel surcharge diterapkan sebagai mekanisme penyesuaian terhadap fluktuasi harga bahan bakar pesawat yang menjadi salah satu komponen biaya terbesar dalam industri penerbangan.
Dalam aturan terbaru, besaran surcharge ditentukan berdasarkan rentang harga rata-rata avtur yang berlaku di pasar.
Untuk harga avtur pada kisaran Rp 25.900 hingga Rp 29.750 per liter, maskapai diperbolehkan mengenakan biaya tambahan hingga 50 persen dari tarif batas atas yang telah ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan operasional maskapai di tengah tingginya biaya bahan bakar.
Fuel Surcharge Wajib Dicantumkan di Tiket
Namun demikian, Pemerintah menegaskan bahwa biaya tambahan bahan bakar tidak boleh dimasukkan ke dalam tarif dasar penerbangan.
Sebaliknya, fuel surcharge wajib ditampilkan sebagai komponen terpisah dalam tiket sehingga penumpang dapat mengetahui secara transparan rincian biaya yang dibayarkan.
Selain itu, biaya tambahan tersebut juga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing meskipun memberlakukan surcharge kepada penumpang.
Tag: #full #surcharge #resmi #naik #hingga #warganet #mulai #menangis #lihat #harg #tiket #pesawat