Kemenkeu: Kebijakan Tembakau Perlu Hitung Dampak Bagi Petani dan Fiskal
Ilustrasi petani tembakau.(PEXELS/SETENGAH LIMA SORE)
18:32
2 Juni 2026

Kemenkeu: Kebijakan Tembakau Perlu Hitung Dampak Bagi Petani dan Fiskal

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno menyatakan, setiap regulasi yang bersinggungan dengan sektor tembakau perlu melalui kajian terhadap dampak ekonomi.

Pasalnya dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan cukai hasil tembakau naik-turun.

Puncak penerimaan sempat menyentuh angka Rp 216 triliun hingga Rp 218 triliun pada 2022, namun data terakhir mencatat pendapatan dari cukai hasil tembakau di kisaran Rp 206 triliun.

Baca juga: Tarif Cukai Tembakau Tak Naik, Industri Minta Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok PasifFREEPIK/ATLASCOMPANY IIustrasi rokok. Hukum Menghirup Asap Rokok bagi Perokok Pasif

Sarno menjelaskan bahwa penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk pergeseran pola konsumsi masyarakat yang beralih ke produk lebih murah.

Rangkaian penyebab itu mempengaruhi realisasi penerimaan negara secara keseluruhan.

Ditambah dengan pemberlakuan kebijakan batasan tar maksimal 10 miligram dan nikotin 1 miligram per batang, berpotensi kembali menurunkan pendapatan cukai hasil tembakau.

Sarno berharap pemerintah melakukan evaluasi mendalam sebelum kebijakan tersebut diimplementasikan.

Baca juga: Industri Tembakau Khawatir Aturan Nikotin dan Tar Ganggu Ekonomi

"Kami mengharapkan diperkuat Regulatory Impact Assessment-nya. Artinya, coba dicek kembali lebih komprehensif dari berbagai aspek, terkait dengan masalah pendapatan petani tembakau yang hampir dipastikan terdampak," kata Sarno.

Selain dampak bagi petani lokal, Kemenkeu juga menaruh perhatian pada risiko pergeseran konsumsi ke rokok ilegal.

Ia mengungkapkan bahwa pengetatan regulasi yang tidak dibarengi dengan pengawasan ketat akan mendorong konsumen beralih ke produk rokok ilegal.

Ilustrasi rokok.FREEPIK/FREEPIK Ilustrasi rokok.

Berdasarkan data survei, prevalensi rokok ilegal mengalami kenaikan, dari 6,9 persen pada 2023 menjadi 13,9 persen pada 2025.

Baca juga: Beda Gaya Dua Menkeu, Purbaya dan Sri Mulyani, Hadapi Cukai Hasil Tembakau

Peningkatan peredaran rokok ilegal ini berkontribusi langsung pada penurunan penerimaan negara dari sektor cukai.

Selain aturan terkait batas nikotin dan tar, sektor tembakau nasional juga tengah dirundung kekhawatiran dengan adanya usulan penerapan kemasan polos di mana semua produk akan terlihat sama.

“Kalau aturannya terlalu ketat, perokok nanti malah pindah ke rokok ilegal, prevalensinya meningkat, pendapatan negara juga turun, kemudian peredaran rokok ilegal meningkat. Nah itu yang kita khawatirkan,” tegas Sarno.

Menurutnya, perlunya keterlibatan aktif dari seluruh pemangku kepentingan dalam perumusan aturan, agar kebijakan non-fiskal yang akan diterapkan tidak membebani kebijakan fiskal negara.

Baca juga: GAPPRI: Regulasi Nikotin & Tar Ancam Industri Tembakau Nasional

Koordinasi antar instansi perlu ditingkatkan agar setiap kebijakan yang muncul dapat mengantisipasi dampak fiskal. (Penulis: Danang Triatmojo | Editor: Wahyu Aji)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Kemenkeu: Kebijakan Tembakau Perlu Hitung Dampaknya Bagi Petani dan Fiskal Negara

Tag:  #kemenkeu #kebijakan #tembakau #perlu #hitung #dampak #bagi #petani #fiskal

KOMENTAR