ESDM: Nasib Skema Gross Split untuk Minerba Diputuskan di Sidang Kabinet
Wamen ESDM Yuliot Tanjung saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
18:48
5 Juni 2026

ESDM: Nasib Skema Gross Split untuk Minerba Diputuskan di Sidang Kabinet

- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan keputusan terkait rencana penerapan skema gross split untuk pertambangan mineral dan batu bara (minerba) akan ditetapkan melalui sidang kabinet.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, pemerintah masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Pembahasan mekanisme pembagian hasil dengan skema gross split ini akan dibawa ke sidang kabinet untuk diputuskan lanjut atau diganti dengan skema yang lain.

"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: PHK Sektor Tambang Disorot, ESDM Siapkan Revisi RKAB

Ia menuturkan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) saat ini sedang melakukan kajian teknis, ekonomis, serta dampak terhadap penerimaan negara jika skema gross split yang selama ini diterapkan di sektor hulu minyak dan gas (migas) di sektor minerba.

Selain itu, pemerintah juga menelaah aspek kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha pertambangan.

"Jadi tentu ini berdasarkan kajian teknis, ekonomis, dan juga mempertimbangkan pendapatan negara. Jadi kalau melihat dari target-target, tentu ini kita lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha," papar Yuliot.

Meski begitu, dia belum dapat memastikan apakah keputusan mengenai skema gross split untuk sektor minerba akan ditetapkan pada tahun ini.

Baca juga: ESDM Kejar Target Semua Desa RI Berlistrik dalam 4 Tahun

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan, termasuk terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Menurut dia, evaluasi tersebut bertujuan memastikan penerimaan negara dari sektor pertambangan telah sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan memberikan manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat.

"Terkait dengan IUP dan lain sebagainya, ya kita akan evaluasi lah. Sebetulnya, penerimaan negara, bagian negara itu, apakah sudah sesuai dengan Pasal 33 atau belum, kira-kira gitu," ujar Tri ditemui di DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Meski begitu, dia tidak memberikan jawaban pasti apakah skema gross split dengan komposisi 70:30 menjadi salah satu opsi yang sedang dievaluasi pemerintah.

Ia hanya menegaskan bahwa evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan tidak terbatas pada satu skema tertentu.

"Evaluasi itu segala kemungkinan. Tapi tidak hanya itulah (70:30), terkait hanya itu enggak spesifik," kata dia.

Tag:  #esdm #nasib #skema #gross #split #untuk #minerba #diputuskan #sidang #kabinet

KOMENTAR