Bursa Mineral Ditarget Beroperasi 2027, Apa Itu?
- Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, rencana tersebut saat ini masih berada pada tahap perumusan konsep kelembagaan dan pengaturan teknis, termasuk pembagian peran antara regulator, operator, pengawas, hingga lembaga kustodian.
Apa Itu Bursa Mineral?
Misbakhun menjelaskan, bursa mineral merupakan wadah perdagangan komoditas strategis yang dirancang untuk membentuk mekanisme transaksi komersial sekaligus menjadi acuan harga komoditas di Indonesia.
Melalui bursa ini, perdagangan mineral dan komoditas strategis diharapkan lebih transparan, dengan harga yang dapat menjadi referensi dalam kontrak dagang.
"Jadi kita bicara tentang komersial bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang. kemudian juga sumber daya atau komoditas strategis yang lainnya itu juga diperdagangkan di sana," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Desain bursa tersebut akan mengacu pada praktik terbaik di berbagai negara yang telah memiliki commodity exchange, dengan tujuan membangun sistem perdagangan yang kredibel dan dapat menjadi acuan harga.
Baca juga: Direktur Amman Mineral Irwin Ka Pui Wan Mundur di Tengah Anjloknya Harga Saham AMMN
Berbeda dengan DSI dan Bappebti
Misbakhun juga menegaskan, konsep bursa mineral berbeda dengan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Namun dia belum dapat mengungkapkan perbedaannya lantaran pemerintah masih menggodok format terbaik untuk bursa baru ini.
"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya. Jadi jangan dicampur adukan dengan DSI dulu," kata Misbakhun.
Selain itu, dia juga menegaskan bursa mineral akan berbeda dengan skema yang selama ini berada di bawah kewenangan Bappebti.
Dalam desain baru, sebagian kewenangan terkait perdagangan mineral dan komoditas strategis akan diatur ulang dan dialihkan ke bursa yang tengah disiapkan.
"Berbeda dengan Bappebti. Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis ada di Bappebti akan ditarik ke sana," ucapnya.
Misbakhun menambahkan, bentuk kelembagaan bursa masih dalam tahap pembahasan, termasuk kemungkinan mengadopsi model seperti bursa komoditas yang sudah ada di Indonesia, salah satunya ICDX, meski belum ada keputusan final.
Baca juga: Pabrik Mineral Langka di Bangka Disebut Bisa Dongkrak Ekonomi
Bakal Buka Seleksi Anggota DK OJK Baru
Untuk mendukung operasional bursa mineral tersebut, pemerintah akan membuka proses seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK baru yang bertugas mengawasi bursa mineral dan komoditas strategis.
Seleksi ini diarahkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis yang tengah disiapkan pemerintah.
"DK OJK nanti begitu undang-undang ini (revisi UU P2SK) berlaku, maka kita Komisi XI akan buka pendaftaran. Komisionernya akan seperti apa," ucapnya.
Selain itu, OJK akan berperan dalam penyusunan aturan teknis melalui Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Beroperasi 1 Januari 2027
Misbakhun menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Saat ini, pemerintah dan DPR masih merumuskan desain kelembagaan, regulasi, serta infrastruktur perdagangan yang dibutuhkan untuk mendukung operasional bursa tersebut.
Dia menegaskan, seluruh konsep masih bersifat dinamis dan akan terus disempurnakan sebelum implementasi penuh dilakukan.
"Tahun ini (ditarget rampung), karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," tukasnya.
Dia menegaskan seluruh konsep masih bersifat dinamis dan akan terus disempurnakan sebelum implementasi penuh dilakukan.