Jaring Pengaman Pekerja Dimulai dari Kepesertaan Jaminan Sosial
- Kepastian dan rasa aman dalam bekerja dinilai tidak hanya bergantung pada besaran upah yang diterima pekerja. Di balik aktivitas kerja sehari-hari, terdapat berbagai risiko yang dapat muncul sewaktu-waktu, mulai dari kecelakaan kerja hingga kehilangan pekerjaan.
Karena itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja penerima upah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan rasa aman selama bekerja.
“Negara hadir untuk memastikan pekerja tidak menghadapi risiko sendirian,” ujar Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, dikutip Senin (8/6/2026).
“Melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja memperoleh pelindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan di hari tua,” lanjutnya.
Menurut Yassierli, jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan instrumen negara untuk memastikan pekerja terlindungi dari berbagai risiko kerja sejak mulai bekerja hingga memasuki masa tidak produktif.
Baca juga: Pemerintah Kejar Perlindungan Jaminan Sosial untuk 99,5 Persen Pekerja
Pelindungan dari Masa Kerja hingga Hari Tua
Ia menjelaskan, pelindungan tersebut mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seluruh skema tersebut dirancang untuk memberikan kepastian pelindungan bagi pekerja sekaligus menghadirkan ketenangan bagi keluarga.
Dalam pelaksanaannya, kepesertaan sejak awal bekerja menjadi langkah penting agar pelindungan dapat berjalan secara berkelanjutan. Menurut Yassierli, hal itu perlu diperhatikan karena risiko kerja dapat terjadi tanpa dapat diprediksi.
Ia juga menilai jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting sebagai jaring pengaman ketika pekerja menghadapi berbagai risiko selama masa kerja.
“Bekerja bukan hanya tentang menerima upah, tetapi juga memastikan adanya jaring pengaman ketika risiko datang tanpa peringatan,” kata Yassierli.
“Karena itu, pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat penting bagi seluruh pekerja penerima upah,” tegasnya.
Baca juga: Menaker Pastikan Korban Kecelakaan KRL-KA Argo Bromo Dapat Jaminan Sosial
Tingkatkan Kesadaran dan Kepatuhan
Lebih lanjut, Yassierli menekankan pentingnya penguatan kesadaran dan kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik di kalangan pekerja maupun pemberi kerja.
Menurut dia, peningkatan kesadaran tersebut diperlukan agar manfaat pelindungan dapat dirasakan secara lebih luas dan merata oleh pekerja di berbagai sektor.
Karena itu, ia mengajak perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat budaya sadar jaminan sosial ketenagakerjaan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pelindungan, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta memberikan kepastian hidup bagi pekerja Indonesia dan keluarganya.
Tag: #jaring #pengaman #pekerja #dimulai #dari #kepesertaan #jaminan #sosial