Pemerintah-DPR Sepakat Perpanjang Usia Pensiun Polisi, Kapolri Bisa Sampai 61 Tahun
Pemerintah dan Komisi III DPR RI menyepakati perubahan batas usia pensiun anggota Polri dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Dalam skema yang disetujui, usia pensiun Perwira Tinggi (Pati) bintang empat atau Kapolri adalah 60 tahun, dan dapat diperpanjang hingga 61 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap usulan tersebut.
Baca juga: Saat Kapolri Mulai Bicara Rencana Kegiatan Usai Pensiun...
"Oke ya pemerintah ya?" kata Habiburokhman sambil mengetuk palu tanda persetujuan, Senin (8/6/2026).
Kesepakatan tersebut diambil setelah pemerintah memaparkan usulannya dan para anggota Komisi III DPR RI melakukan pendalaman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Mulanya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pemerintah mengusulkan batas usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.
"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Edward saat membacakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah.
Baca juga: Ini Usia Pensiun Terbaru untuk Tamtama hingga Pati dalam Draf RUU Polri
Dia melanjutkan, "Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden”.
Edward menjelaskan pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan sehingga mengusulkan usia pensiun 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama serta 60 tahun bagi Perwira.
"Kalau semuanya sama rata 60, maka sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan Tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk Perwira toh pensiunnya sama dengan Perwira 60 tahun'," kata Edward.
Baca juga: Guru Besar Hukum Ingatkan 3 Hal dalam Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polri
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan masa kerja anggota Polri.
"Bintara dan Tamtama itu usia 18 bisa jadi Bintara Tamtama, sampai 60 tahun berarti masa kerjanya adalah 42 tahun. Sementara Perwira yang sekolahnya lebih tinggi itu masa kerjanya lebih kecil," ujar dia.
Edward mengatakan, perbedaan usia pensiun juga dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kompetensi anggota Polri.
"Jadi akan ada motivasi bagi Bintara Tamtama kalau mau 60 tahun ya silakan Anda menempuh sekolah. Jadi ini lebih pada kompetisi yang sehat di antara anggota," kata Edward.
Baca juga: Pakar Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Paling Rasional
"Kalau semua 60 ya berarti terjadi demotivasi, 'kami tidak perlu sekolah toh usia pensiunnya sama'," lanjut dia.
Dia juga menjelaskan alasan pemerintah tidak mengakomodasi usulan usia pensiun hingga 63 tahun.
"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," ujar Edward.
Penjelasan pemerintah itu diperkuat oleh penjelasan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus N dalam rapat.
Baca juga: Habiburokhman Sebut RUU Polri Akan Bahas Usia Pensiun, Menyesuaikan Kejaksaan-TNI
"Masa dinas Perwira itu maksimal 36 paling lama 38 tahun. Untuk masa dinas Bintara jika misalnya 60, itu 42 tahun. Ada perbedaan yang cukup signifikan," kata Agus.
Menurut dia, perbedaan usia pensiun juga dapat menjadi insentif bagi anggota Polri untuk meningkatkan kompetensi.
"Untuk Bintara sebetulnya dengan dilakukannya gradasi sebagaimana yang disampaikan pemerintah tadi, ini bisa meningkatkan motivasi," ujar Agus.
"Kalau dia tidak ikut sekolah ya sudah pensiun 59 saja, tetapi dengan dia sekolah Perwira dia akan berusaha meningkatkan kemampuannya dengan ikut sekolah salah satunya," lanjut dia.
Baca juga: Kapolri Jenderal Sigit Ingin Jadi Aktivis Buruh Usai Pensiun
Ada usul usia pensiun disamaratakan
Dalam pembahasan, sejumlah anggota Komisi III DPR sempat mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamaratakan menjadi 60 tahun.
Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta meminta pemerintah menjelaskan alasan membedakan usia pensiun Bintara dan Tamtama dengan Perwira.
"Kami ingin penjelasan. Pasti tim kami di sini sudah melalui survei, penelitian, kajian yang mendalam kenapa itu disamaratakan," ujar Wayan.
Menurut dia, usia pensiun 59 tahun untuk Bintara dan Tamtama tidak sejalan dengan meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.
Baca juga: Yang Perlu Diwaspadai dari RUU Polri
"Kalau kita mempensiunkan Bintara sebelum umur 60, mereka masih berstatus pemuda, mereka sudah pensiun," kata Wayan.
Dia juga mengingatkan bahwa Polri masih menghadapi kekurangan personel di lapangan.
"Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," ujarnya.
Karena itu, Wayan berharap pemerintah mempertimbangkan usulan agar usia pensiun Bintara dan Tamtama juga menjadi 60 tahun.
"Kalau Pak Wamen sudi menerima pandangan bahwa Bintara juga didefinisikan umur 60 tahun, ya terima kasih," kata dia.
Baca juga: RUU Polri Bakal Tambah Masa Pensiun, Berapa Gaji Polisi Sekarang?
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR Mahfud Arifin yang meyebutkan seluruh jenjang kepangkatan selalu mendapat perlakuan yang sama.
"Kalau melihat dalam sejarah kenaikan pangkat dari 48 ke 55, 55 ke 58, seluruh anggota Polri itu semuanya sama pensiunnya. Baik itu Bintara, Tamtama maupun Perwira semuanya sama Pak," ujar Mahfud.
Dia juga menilai anggota Polri yang telah memiliki pengalaman panjang masih dibutuhkan di lapangan.
"Kami berharap orang yang sudah punya keahlian-keahlian yang sudah berpengalaman bertahun-tahun itu bisa tetap dimanfaatkan oleh Kepolisian," kata Mahfud.
"Saya rasa 60-60 juga enggak apa-apa Pak. Sama seperti dulu ketakutan akan regenerasi dan macam-macam, buktinya juga lewat aja semuanya Pak. Saya rasa 60-60 Pak usulan kami Pak," lanjutnya.
Baca juga: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang hingga 63 Tahun
Namun, terdapat sejumlah anggota Komisi III DPR yang mendukung usulan pemerintah tersebut.
"Saya sangat setuju sekali karena kami pun menginginkan adanya motivasi yang lebih juga dari kawan-kawan Tamtama dan Bintara agar bisa meningkatkan kompetensinya," kata anggota Komisi III DPR Bimantoro.
Senada dengan Bimantoro, anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun menyatakan mendukung skema yang diusulkan pemerintah.
"Saya sependapat dengan apa yang disampaikan pemerintah. Jadi saya sependapat dengan apa yang disampaikan pemerintah. Terima kasih," kata Adang.
Tag: #pemerintah #sepakat #perpanjang #usia #pensiun #polisi #kapolri #bisa #sampai #tahun