Menimbang Ulang Wacana Layer Rokok Ilegal, DPR Soroti Potensi Moral Hazard
– Di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi, wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) untuk mengakomodir rokok ilegal memicu kritik.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memperumit struktur tarif, memicu distorsi pasar, hingga membuka ruang moral hazard.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai kebijakan ini bertentangan dengan arah kebijakan pemerintah yang tengah menekankan kepastian dan stabilitas ekonomi.
"Dalam konteks tersebut, urgensi penambahan layer cukai baru dipertanyakan," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026).
Baca juga: Penampakan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal yang Disita Beacukai
Sedikit catatan, kebijakan ini diarahkan untuk menarik produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara yang masih terjadi.
Ia menambahkan, di saat pemerintah berupaya menciptakan kepastian bagi pelaku usaha, wacana ini justru membuka opsi baru yang berpotensi mengacaukan struktur pasar.
Untuk itu, Nurhadi mengingatkan agar pemerintah tidak sampai mengirimkan pesan yang keliru melalui kebijakan tersebut.
"Terkait wacana penambahan layer cukai untuk rokok yang selama ini beredar secara ilegal, pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," terang dia.
Menurut dia, apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus berlangsung secara ketat.
Pengawasan tersebut seharusnya tidak memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi.
"Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi," ujar dia.
Kekhawatiran ini muncul setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan hingga 2027.
Pemerintah memilih mempertahankan tarif guna menciptakan stabilitas, sembari memperkuat pengawasan dan memberantas peredaran rokok ilegal yang selama ini mengganggu iklim usaha serta menggerus penerimaan negara.
"Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin stabilitas (ekonomi) dulu," kata Purbaya.
Di tengah tekanan yang masih dihadapi sektor industri tembakau, perubahan struktur tarif juga dikhawatirkan mengirimkan sinyal yang bertolak belakang dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah.
Ketika pelaku usaha membutuhkan kepastian untuk merencanakan investasi, produksi, dan penyerapan tenaga kerja, munculnya golongan baru justru berpotensi menciptakan ketidakpastian mengenai arah kebijakan cukai ke depan.
Fokus pada pemberantasan rokok ilegal, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum dinilai lebih sejalan dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Sebaliknya, penambahan layer baru berisiko memunculkan distorsi pasar dan moral hazard yang pada akhirnya dapat menghambat upaya pemerintah membangun industri yang lebih tertib, kompetitif, dan berkelanjutan.
Padahal pemerintah menilai penambahan layer tersebut dapat menjadi instrumen fiskal yang lebih fleksibel di tengah dinamika industri tembakau.
Langkah ini juga dikaitkan dengan upaya memperluas basis penerimaan negara dari sektor cukai yang selama ini dinilai belum optimal.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat kebocoran penerimaan dari rokok ilegal mencapai sekitar Rp 60 triliun atau 30 persen dari total potensi penerimaan CHT.
Penambahan layer ditargetkan mulai berlaku pada Juni 2026 dan diharapkan mampu mengalihkan sebagian pelaku ilegal ke jalur resmi.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 13,2 Miliar
Tag: #menimbang #ulang #wacana #layer #rokok #ilegal #soroti #potensi #moral #hazard