Rupiah Melemah dan Harga Minyak Tinggi, Industri Pelayaran Tertekan
Pengelolaan atau manajemen kapal adalah salah satu aspek yang harus diperhatikan secara matang oleh pebisnis, utamanya yang terkait industri pelayaran logistik. (Dok MGMaritim)
15:08
10 Juni 2026

Rupiah Melemah dan Harga Minyak Tinggi, Industri Pelayaran Tertekan


Pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia mulai menekan industri pelayaran nasional.

Hal ini dikeluhkan pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yang menyebut tekanan besar terhadap biaya operasional perusahaan angkutan penyeberangan diakibatkan pelemahan rupiah.

Per hari ini rupiah mulai menguat ke level Rp 17.946 per dollar AS, setelah beberapa hari sebelumnya sempat menyentuh level Rp 18.000 per dollar AS.

Ketua Umum Gapasdap, Khoiri Soetomo menilai, kondisi ini berdampak langsung terhadap berbagai komponen biaya yang sangat bergantung pada mata uang asing.

"Karena pada saat yang sama, harga minyak dunia juga masih berada pada level tinggi, yaitu sekitar 94 dollar AS per barrel. Kombinasi antara pelemahan rupiah dan tingginya harga minyak dunia membuat beban operasional kapal semakin meningkat," ungkap Khoiri Soetomo, dalam keterangannya, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Trump Desak Selat Hormuz Dibuka, Iran Bahas Kendali Pelayaran

Dia menjelaskan, biaya operasional kapal terus mengalami kenaikan, sementara pendapatan perusahaan relatif tidak berubah karena tarif angkutan penyeberangan hingga saat ini belum disesuaikan.

"Dampak pelemahan rupiah paling terasa pada biaya perawatan kapal. Hampir seluruh komponen biaya mengalami kenaikan yang cukup signifikan," ujar dia.

Khoiri merinci, harga suku cadang kapal naik sekitar 30 persen hingga 40 persen, oli naik hingga 60 persen, sementara biaya pengedokan kapal juga meningkat sekitar 20 persen, sebagaimana disampaikan oleh Institusi Perkapalan & Sarana Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO) sebagai asosiasi galangan kapal.

Kondisi tersebut secara otomatis semakin memperbesar tekanan terhadap perusahaan angkutan penyeberangan.

"Saat ini, tarif yang berlaku sudah tertinggal jauh dari perhitungan Harga Pokok Produksi atau HPP," tandasnya.

Baca juga: Pertamina Perkuat Jalur Pelayaran, Distribusi BBM-LPG hingga Wilayah Terpencil

Berdasarkan perhitungan HPP tahun 2019 yang dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama Kementerian Perhubungan, YLKI, ASDP sebagai fasilitator pelabuhan, pihak asuransi, dan asosiasi angkutan penyeberangan, tarif angkutan penyeberangan saat ini masih kurang sebesar 31,8 persen dari kebutuhan biaya sebenarnya.

Apabila dihitung dengan kondisi ketika nilai tukar rupiah sudah menembus level di atas Rp 18.000 per dollar AS dan berbagai komponen biaya mengalami kenaikan, maka selisih antara tarif dan biaya operasional semakin melebar.

"Berdasarkan perhitungan Gapasdap, ketertinggalan tarif saat ini bahkan mencapai sekitar 83 persen dari kebutuhan biaya," jelasnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, perusahaan angkutan penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan pelayaran.

Namun di sisi lain, Khoiri menegaskan bahwa tarif sebagai sumber pendapatan utama perusahaan belum mencerminkan biaya operasional yang sesungguhnya.

Baca juga: Menlu Sugiono Jelaskan Selat Malaka Jalur Pelayaran Bebas dan Netral

Kondisi ini menurutnya tidak dapat dibiarkan terlalu lama karena berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran.

"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," ucapnya.

Kedepan, dia berharap pemerintah dapat melihat persoalan ini secara menyeluruh. Penyesuaian tarif bukan semata-mata menyangkut kepentingan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan angkutan penyeberangan nasional serta pemenuhan standar keselamatan dan kenyamanan bagi masyarakat.

"Apabila kondisi ini tidak segera mendapat perhatian, perusahaan angkutan penyeberangan akan semakin kesulitan mengoperasikan kapal secara berkelanjutan," jelas dia.

Baca juga: Gejolak Timur Tengah: Minyak Brent dan WTI Menguat, Jalur Pelayaran Terancam

"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," tegasnya.

Sebagai informasi, pelemahan rupiah menekan industri pelayaran melalui lonjakan biaya operasional (seperti BBM dan suku cadang yang diimpor) serta meningkatnya beban pinjaman dalam mata uang dollar AS.

Meskipun tarif angkutan lokal menggunakan rupiah, biaya perawatan kapal membengkak secara drastis, memicu desakan kenaikan tarif penyeberangan.

Dampak utama pelemahan rupiah terhadap sektor pelayaran meliputi membengkaknya biaya operasional, dimana perusahaan pelayaran menanggung lonjakan biaya pemeliharaan, docking, dan pembelian suku cadang kapal karena mayoritas komponen diperdagangkan dalam denominasi dollar AS.

Selain itu, ada juga beban pembelian dan sewa kapal, diantaranya pembayaran sewa (charter), cicilan utang luar negeri, serta pembelian armada baru memakan biaya dalam rupiah yang jauh lebih besar.

Tag:  #rupiah #melemah #harga #minyak #tinggi #industri #pelayaran #tertekan

KOMENTAR