DPR Akui Kelas Menengah Indonesia Tertekan
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengakui kelompok kelas menengah mulai menghadapi tekanan ekonomi di tengah meningkatnya biaya hidup dan berbagai kewajiban rumah tangga.
Karena itu, ia meminta target penerimaan negara pada 2027 tidak dicapai dengan menambah beban bagi kelompok masyarakat yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi nasional.
Adapun pemerintah dan DPR menyepakati target rasio pendapatan negara pada kisaran 12,01 persen hingga 12,40 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Banyak keluarga kelas menengah hari ini menghadapi situasi yang tidak mudah. Pengeluaran bertambah, cicilan tetap berjalan, biaya pendidikan naik, sementara mereka juga harus memikirkan tabungan dan masa depan keluarganya," kata Misbakhun dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan fiskal tahun depan.
Apalagi, kelas menengah selama ini menjadi salah satu penopang utama aktivitas ekonomi domestik melalui konsumsi rumah tangga.
Misbakhun mengatakan, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan pemerintah pada 2027 tidak boleh hanya berorientasi pada angka.
Kebijakan fiskal, menurut dia, juga harus mampu menciptakan lapangan kerja, memperkuat dunia usaha, serta menjaga daya beli masyarakat.
Ia menjelaskan, ketika kelompok kelas menengah memiliki keyakinan untuk berbelanja, membeli rumah, membuka usaha, atau berinvestasi, roda perekonomian akan bergerak lebih kuat.
Sebaliknya, apabila kelompok tersebut mulai menahan konsumsi dan menunda berbagai keputusan ekonomi, dampaknya dapat dirasakan oleh dunia usaha hingga pasar tenaga kerja.
"Menjaga kelas menengah bukan semata-mata soal membantu satu kelompok masyarakat. Ini juga soal menjaga mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap bergerak," ujarnya.
Dalam konteks kebijakan fiskal, Misbakhun menilai target peningkatan penerimaan negara harus ditempuh melalui perluasan basis penerimaan dan reformasi yang lebih berkualitas.
Misbakhun mengingatkan agar upaya meningkatkan pendapatan negara tidak justru menambah tekanan bagi kelompok masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban perpajakan.
"Jangan sampai kelas menengah yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi domestik justru semakin terbebani. Reformasi fiskal harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mendorong pertumbuhan," kata Misbakhun.
Menurut dia, pendekatan tersebut penting agar target penerimaan negara dapat tercapai tanpa mengurangi kemampuan konsumsi masyarakat yang selama ini menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.
Kelas Menengah Indonesia
Berdasarkan klasifikasi terbaru Bank Dunia per 2024, negara dikelompokkan berdasarkan Pendapatan Nasional Bruto (Gross National Income/GNI) per kapita. Kategori ini menjadi salah satu acuan utama untuk menentukan apakah suatu negara masih berada dalam kelompok berpendapatan menengah atau telah masuk kategori negara maju.
Negara berpendapatan menengah terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, negara berpendapatan menengah bawah (lower middle-income) dengan GNI per kapita antara 1.136 dolar hingga 4.465 dolar atau setara sekitar Rp 18,5 juta hingga Rp 72,8 juta per tahun (asumsi kurs Rp 16.300 per dollar AS). Kedua, negara berpendapatan menengah atas (upper middle-income) dengan GNI per kapita 4.466 dolar hingga 13.845 dolar, setara sekitar Rp 72,8 juta hingga Rp 225,7 juta per tahun.
Dengan demikian, sebuah negara masih dikategorikan sebagai negara berpendapatan menengah (middle income country) apabila memiliki GNI per kapita di rentang 1.136 dolar hingga 13.845 dolar atau sekitar Rp 18,5 juta sampai Rp 225,7 juta per tahun.
Sementara itu, suatu negara baru dapat masuk kategori negara berpendapatan tinggi (high income country) atau yang sering diasosiasikan sebagai negara maju apabila memiliki GNI per kapita minimal 13.846 dolar atau sekitar Rp 225,7 juta per tahun.
Dalam konteks Indonesia, Bank Dunia saat ini menempatkan Indonesia dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas (upper middle-income country). GNI per kapita Indonesia tercatat berada di kisaran 4.580 dolar atau sekitar Rp 74,7 juta per tahun.
Meski telah berhasil keluar dari kategori negara berpendapatan rendah, Indonesia masih menghadapi tantangan besar untuk naik kelas menjadi negara berpendapatan tinggi. Pemerintah menargetkan Indonesia dapat mencapai status tersebut pada rentang 2036-2038, sebagai bagian dari roadmap menuju Indonesia Emas 2045.
Sebagai perbandingan, ambang batas negara berpendapatan tinggi terus mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu. Pada 2009, Bank Dunia menetapkan batas negara berpendapatan tinggi sebesar 12.196 dolar per kapita atau sekitar Rp 198,8 juta per tahun dengan asumsi kurs saat ini. Kini, batas tersebut telah meningkat menjadi 13.846 dolar per kapita, mencerminkan perubahan tingkat pendapatan global dan inflasi internasional selama lebih dari satu dekade terakhir.