Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Cegah Campak, RS Wajib Terapkan Ini
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit campak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2026), kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah tegas pemerintah untuk mencegah penularan dan potensi peningkatan kasus campak, khususnya di lingkungan fasilitas kesehatan.
Baca juga: Kasus Campak Turun 93 Persen, Kemenkes Ingatkan Risiko Lonjakan
Langkah tegas untuk cegah penularan
Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, menyatakan bahwa surat edaran tersebut telah disebarluaskan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Melalui kebijakan ini, Kemenkes meminta rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan memperkuat upaya pencegahan sejak dini.
Baca juga: Kasus Campak di Indonesia Turun 93 Persen, Ini Data Terbaru Kemenkes
Rumah sakit wajib lakukan skrining dan isolasi
Ilustrasi tes MMPI. SHUTTERSTOCK
Dalam surat edaran tertanggal 27 Maret 2026, Kemenkes menetapkan sejumlah langkah yang harus diterapkan oleh rumah sakit. Beberapa di antaranya meliputi:
- Melakukan skrining pasien dengan gejala campak atau riwayat kontak sejak pintu masuk, IGD, rawat jalan, hingga rawat inap
- Menyediakan ruang isolasi sesuai standar untuk pasien suspek atau terkonfirmasi campak
- Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi tenaga medis
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran virus di lingkungan rumah sakit.
Selain pengendalian infeksi, Kemenkes juga menekankan pentingnya perlindungan tenaga medis.
Rumah sakit diminta mengatur jadwal kerja agar tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan waktu istirahat yang cukup.
Kemenkes juga meminta fasilitas kesehatan memastikan kecukupan gizi serta pemberian suplemen vitamin bagi tenaga medis.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi tubuh tenaga kesehatan tetap optimal saat menghadapi risiko paparan penyakit.
Baca juga: Dokter Magang di Cianjur Meninggal karena Campak, Ini Kronologi Lengkapnya
Pengawasan dan penanganan diperketat
Kemenkes juga mengatur mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, maupun terkonfirmasi campak.
Pengawasan diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.
Upaya ini diharapkan mampu memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan tepat.
Kemenkes menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional terhadap campak.
Andi menyampaikan bahwa kewaspadaan tetap harus dijaga meskipun tren kasus menunjukkan penurunan.
“Kita tentunya terus mengamati dan mewaspadai peningkatan kasus,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan penyebaran campak sekaligus melindungi tenaga medis yang berada di garis depan pelayanan kesehatan.
Baca juga: Campak Bukan Penyakit Biasa, Satu Penderita Bisa Menulari 18 Orang
Tag: #kemenkes #terbitkan #aturan #baru #cegah #campak #wajib #terapkan