Tenaga Medis Rentan Terpapar Campak, Kemenkes Perketat Perlindungan
Ilustrasi dokter. Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk melindungi tenaga medis dari risiko penularan campak di fasilitas kesehatan.(GETTY IMAGES via BBC INDONESIA)
17:12
31 Maret 2026

Tenaga Medis Rentan Terpapar Campak, Kemenkes Perketat Perlindungan

Tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi terpapar campak, sehingga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah khusus untuk memperkuat perlindungan melalui penerbitan surat edaran terbaru.

Kebijakan ini disampaikan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (31/3/2026), sebagai bagian dari upaya mencegah penularan di lingkungan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Kemenkes Terbitkan Aturan Baru Cegah Campak, RS Wajib Terapkan Ini

Risiko tinggi di garis depan pelayanan

Tenaga medis memiliki risiko lebih besar terpapar penyakit menular karena berada di garis depan pelayanan dan berinteraksi langsung dengan pasien.

Dalam kasus campak, paparan dapat terjadi saat menangani pasien dengan gejala atau riwayat kontak, terutama jika deteksi dini belum optimal.

Kondisi ini membuat perlindungan tenaga kesehatan menjadi prioritas dalam upaya pengendalian penyakit.

Baca juga: Kasus Campak Turun 93 Persen, Kemenkes Ingatkan Risiko Lonjakan

Kemenkes keluarkan aturan khusus perlindungan

Ilustrasi dokter. Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk melindungi tenaga medis dari risiko penularan campak di fasilitas kesehatan.iStockphoto/pcess609 Ilustrasi dokter. Kemenkes mengeluarkan aturan baru untuk melindungi tenaga medis dari risiko penularan campak di fasilitas kesehatan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Andi Saguni, mengatakan surat edaran tentang kewaspadaan campak telah disebarluaskan kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini sudah tersebar luas ke masyarakat, khususnya kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia,” ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Melalui kebijakan ini, Kemenkes meminta fasilitas kesehatan memperkuat langkah perlindungan terhadap tenaga medis.

Baca juga: Kasus Campak di Indonesia Turun 93 Persen, Ini Data Terbaru Kemenkes

APD, istirahat, dan gizi jadi perhatian utama

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes mengatur sejumlah langkah perlindungan bagi tenaga medis. Langkah tersebut meliputi:

  • Penyediaan alat pelindung diri (APD) yang memadai
  • Pengaturan jadwal kerja agar tenaga medis mendapat waktu istirahat cukup
  • Pemenuhan gizi seimbang serta pemberian suplemen vitamin

Langkah ini bertujuan menjaga kondisi fisik tenaga medis tetap optimal saat menghadapi risiko paparan penyakit.

Kemenkes juga menetapkan mekanisme penanganan bagi tenaga medis yang terpapar, bergejala, suspek, atau terkonfirmasi campak.

Fasilitas kesehatan diminta memastikan penanganan dilakukan secara cepat dan tepat untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.

Pengawasan diperkuat melalui tim pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI), kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit (K3RS), serta unit mutu dan keselamatan pasien.

Baca juga: Gejala Campak Sering Disangka Flu Biasa, Ini Tanda yang Perlu Diwaspadai

Upaya menjaga keselamatan tenaga kesehatan

Kemenkes menegaskan bahwa perlindungan tenaga medis menjadi bagian penting dalam pengendalian campak.

Langkah ini diharapkan tidak hanya melindungi tenaga kesehatan, tetapi juga menjaga sistem pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik.

“Kita tentunya terus mengamati dan mewaspadai peningkatan kasus,” ujar Andi.

Kebijakan ini menjadi upaya pemerintah untuk memastikan tenaga medis tetap aman saat menjalankan tugas di tengah risiko penyakit menular.

Baca juga: Dokter Magang di Cianjur Meninggal karena Campak, Ini Kronologi Lengkapnya

Tag:  #tenaga #medis #rentan #terpapar #campak #kemenkes #perketat #perlindungan

KOMENTAR