DJKI Tutup 1.004 Situs Bajakan di Ruang Digital, Mulai dari Digital Book hingga Komik
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menutup 1.004 situs yang melakukan pelanggaran hak cipta sepanjang periode 1 Januari 2025 hingga 11 Mei 2026.
“Pada tahun 2025, tercatat pelanggaran yang paling banyak ditindak berasal dari situs penyedia film dan TV series bajakan dengan jumlah 401 situs,” kata Direktur Jenderal KI Hermansyah Siregar, dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2026).
Hermansyah mengatakan, dalam periode yang sama, pihaknya juga menutup 258 situs yang memuat digital book, webtoon, dan komik digital bajakan, 198 situs pelanggaran broadcasting atau hak siar, serta 28 situs lain yang berkaitan dengan berbagai bentuk pelanggaran hak cipta.
Dia mengatakan, hingga 11 Mei 2026, Direktorat Penegakan Hukum kembali menutup 119 situs pelanggaran hak cipta yang didominasi situs film dan TV series bajakan sebanyak 61 situs.
Baca juga: Kemenkum Sebut Jual Flash Disk Berisi Lagu Bajakan Bisa Dipenjara 10 Tahun
Penindakan juga dilakukan terhadap 24 situs digital book, webtoon, dan komik digital bajakan serta 34 situs lain yang memuat berbagai konten pelanggaran hak cipta di ruang digital.
Menurut Hermansyah, penutupan situs bajakan adalah langkah konkret negara dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan menghargai karya kreatif.
“Pembajakan digital tidak hanya merugikan pencipta dan pemegang hak cipta, tetapi juga menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif nasional. Karena itu, DJKI terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum agar karya anak bangsa mendapatkan pelindungan yang layak di ruang digital,” ujar dia.
Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi mengatakan, penanganan laporan pelanggaran dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan, setiap laporan diproses melalui tahapan penerimaan laporan, verifikasi, rekomendasi penutupan, hingga eksekusi pemutusan akses secara cepat, tepat, dan terukur.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelindungan hak cipta berjalan efektif sekaligus menjaga ekosistem ekonomi kreatif dari dampak pembajakan digital,” kata Arie.
Baca juga: Soal Tudingan Barang Bajakan, Ini Beda Harco vs ITC Mangga Dua
Upaya penutupan situs pelanggaran hak cipta tersebut dilaksanakan berdasarkan Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 dan Nomor 26 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 47 Tahun 2025.
Terakhir, Arie mengajak para pemegang hak cipta dan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan pembajakan digital dengan melaporkan situs yang memuat konten bajakan.
“Permohonan rekomendasi penutupan situs dapat disampaikan melalui laman pengaduan DJKI di pengaduan.dgip.go.id,” ucap dia.
Tag: #djki #tutup #1004 #situs #bajakan #ruang #digital #mulai #dari #digital #book #hingga #komik