Kemenkes Revisi Aturan Internship Dokter, Jam Kerja Kini Dibatasi
Program internship dokter kembali menjadi sorotan setelah meninggalnya dr. Mytha Aprilia Azmy dan tiga dokter muda lainnya.
Pemerintah pun menyiapkan evaluasi besar terhadap sistem internship agar peserta mendapat perlindungan yang lebih baik.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, pembenahan dilakukan untuk melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan audit medis akan dilakukan secara profesional bersama organisasi profesi terkait.
“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik,” ujar Dante seperti dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2026).
Menurut Dante, audit dilakukan secara konfidensial sesuai aturan etik profesi. Jika ditemukan ketidaksesuaian tindakan medis, maka akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tragedi Dokter Meninggal Saat Magang, MGBKI Desak Audit dan Reformasi Sistem Internship
Kemenkes revisi tata kelola internship dokter
Selain audit medis, Kemenkes juga merevisi tata kelola Program Internship Dokter Indonesia.
Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes dr. Yuli Farianti mengatakan program internship seharusnya menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat dan aman bagi dokter muda.
“Program internship harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” kata dr. Yuli.
Dalam aturan baru, peserta internship dibatasi maksimal bekerja 40 jam per minggu tanpa tambahan maupun pemadatan jam kerja.
Peserta juga tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas kesehatan. Seluruh jadwal jaga wajib berada di bawah supervisi dokter pendamping.
Kemenkes turut memperkuat aspek kesejahteraan peserta melalui Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, biaya transportasi, hingga dukungan tempat tinggal dan konsumsi jaga sesuai kemampuan daerah.
Besaran BBH kini disesuaikan berdasarkan wilayah, mulai dari Rp 3,2 juta hingga Rp 6,5 juta untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Selain itu, peserta internship mendapat cuti 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari selama target kompetensi tetap tercapai.
Baca juga: Keluarga Pasien Paksa Dokter RSUD Sekayu Buka Masker, IDI Kawal Proses Hukum
DPR minta reformasi nasional internship dokter
Ilustrasi dokter. Kemenkes menyiapkan revisi program internship dokter, termasuk pembatasan jam kerja dan perlindungan kesejahteraan peserta.
Sorotan terhadap internship dokter juga datang dari DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai tragedi meninggalnya dokter muda harus menjadi titik balik reformasi nasional program internship kedokteran.
“Tragedi dr. Mytha dan tiga dokter internsip lainnya harus menjadi titik balik reformasi nasional tata kelola internsip kedokteran Indonesia,” ujar Rieke, Sabtu (9/5/2026).
Menurut dia, persoalan internship dokter tidak cukup diselesaikan hanya lewat Peraturan Menteri Kesehatan karena menyangkut perlindungan ketenagakerjaan, kesehatan mental, hingga keselamatan kerja tenaga medis muda.
Rieke meminta pemerintah membuat aturan dalam bentuk Peraturan Presiden agar kebijakan internship memiliki kekuatan lintas kementerian dan daerah.
Ia juga menegaskan dokter internship bukan tenaga kerja murah tanpa perlindungan hukum dan kemanusiaan.
“Persoalan ini menyangkut perlindungan hak hidup, hak atas rasa aman, hak atas kesehatan, dan hak atas kondisi kerja yang manusiawi bagi peserta internsip,” tegasnya.
Kemenkes memastikan evaluasi program internship akan dilakukan secara berkala untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, suportif, dan profesional bagi dokter muda.
Baca juga: IDI: Data Program Cek Kesehatan Gratis Bisa Dukung Intervensi Kesehatan yang Lebih Tepat
Tag: #kemenkes #revisi #aturan #internship #dokter #kerja #kini #dibatasi