Ramai-ramai Mengecam Undang-Undang Israel untuk Menghukum Mati Warga Palestina
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir saat bergabung dengan para nasionalis Yahudi, termasuk aktivis sayap kanan, yang berunjuk rasa di Gerbang Damaskus Yerusalem pada 5 Juni 2024. Ben-Gvir adalah salah satu menteri Israel yang dilarang masuk Belanda oleh pemerintah Belanda pada Senin (28/7/025).(AFP/MENAHEM KAHANA)
18:36
31 Maret 2026

Ramai-ramai Mengecam Undang-Undang Israel untuk Menghukum Mati Warga Palestina

- Kelompok hak asasi manusia dan sejumlah pemimpin dunia mengutuk pengesahan undang-undang Israel yang menyetujui penggunaan hukuman mati terhadap warga Palestina.

Mereka menilai, undang-undang itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan diskriminatif.

Undang-undang yang disahkan pada Senin (30/3/2026) oleh Parlemen Israel, Knesset itu menjadikan hukuman mati dengan cara digantung sebagai hukuman standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah membunuh warga Israel.

Rancangan undang-undang tersebut didukung oleh Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir yang terlihat merayakan dengan sampanye di ruang parlemen setelah undang-undang tersebut disahkan dengan 62 suara mendukung dan 48 suara menentang.

Berikut reaksi dunia mengenai undang-undang baru Israel ini.

Baca juga: Netanyahu Tegaskan Israel Akan Tetap Serang Lebanon, meski AS-Iran Damai

Hamas

Dikutip dari Al Jazeera, Hamas mengecam pengesahan undang-undang hukuman mati itu sebagai preseden berbahaya bagi warga Palestina yang ditahan di penjara-penjara Israel.

“Keputusan ini menegaskan kembali pendudukan (Israel) dan penghinaan para pemimpinnya terhadap hukum internasional serta pengabaian mereka terhadap semua norma dan konvensi kemanusiaan,” kata Hamas dalam sebuah pernyataan.

Mereka menyerukan kepada komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Komite Internasional Palang Merah untuk mengambil tindakan segera guna melindungi tahanan Palestina dari kebrutalan Israel.

Baca juga: Langit Isfahan Membara, Iran Klaim Tembak Jatuh Drone MQ-9 Reaper AS

Otoritas Palestina

Kementerian Luar Negeri Palestina mengutuk undang-undang tersebut sebagai "eskalasi berbahaya".

Dalam unggahan di media sosial, kementerian tersebut menekankan, Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina di wilayah pendudukan.

“Undang-undang ini sekali lagi mengungkap sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif,” demikian pernyataan tersebut.

Baca juga: Bukan Cuma Minyak, Gas Langka Ini Jadi Rebutan Dunia Akibat Konflik Timur Tengah

Kantor HAM PBB

Kantor Hak Asasi Manusia PBB di Palestina menyerukan kepada Israel untuk segera mencabut undang-undang hukuman mati yang diskriminatif. 

Mereka menilai, tindakan tersebut melanggar kewajiban negara itu berdasarkan hukum internasional.

“PBB menentang hukuman mati dalam keadaan apa pun. Penerapan undang-undang baru ini akan melanggar larangan hukum internasional terhadap hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat,” kata kantor tersebut dalam unggahan di X.

“Selain itu, undang-undang ini semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid karena hanya akan berlaku bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki dan Israel, yang sering kali dihukum setelah melalui persidangan yang tidak adil,” tambahnya.

Baca juga: Diplomat Senior PBB Mundur, Bongkar Dugaan Skenario Serangan Nuklir ke Iran

Amnesty Internasional

Sebuah buldoser tentara Israel menggali jalan di kamp pengungsi Nur Shams di Tulkarem pada hari kedua operasi militer berskala besar di bagian utara Tepi Barat yang diduduki pada Kamis (29/8/2024). Jumlah korban tewas meningkat pada 29 Agustus ketika tentara Israel mengatakan telah menewaskan lima militan di Tulkarem, sehingga total jumlah korban tewas menjadi 14 orang sejak peluncuran operasi di Tepi Barat pada hari sebelumnya. AFP/JAAFAR ASHTIYEH Sebuah buldoser tentara Israel menggali jalan di kamp pengungsi Nur Shams di Tulkarem pada hari kedua operasi militer berskala besar di bagian utara Tepi Barat yang diduduki pada Kamis (29/8/2024). Jumlah korban tewas meningkat pada 29 Agustus ketika tentara Israel mengatakan telah menewaskan lima militan di Tulkarem, sehingga total jumlah korban tewas menjadi 14 orang sejak peluncuran operasi di Tepi Barat pada hari sebelumnya.

Amnesty Internasional menyerukan kepada pihak berwenang Israel untuk mencabut undang-undang tersebut.

Mereka menggambarkan undang-undang itu sebagai pertunjukan publik yang penuh kekejaman, diskriminasi, dan penghinaan total terhadap hak asasi manusia.

Direktur senior penelitian, advokasi, kebijakan, dan kampanye Amnesty International, Erika Guevara-Rosas mencatat, pengesahan undang-undang tersebut terjadi hanya beberapa minggu setelah Israel mencabut semua tuduhan terhadap tentara yang dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan Palestina.

“Selama bertahun-tahun, kita telah menyaksikan pola yang mengkhawatirkan berupa eksekusi di luar hukum dan pembunuhan tidak sah lainnya terhadap warga Palestina, dengan para pelaku juga menikmati impunitas yang hampir total,” kata Guevara-Rosas dalam sebuah pernyataan.

“Undang-undang baru yang mengizinkan eksekusi yang disetujui negara ini merupakan puncak dari kebijakan-kebijakan tersebut,” tambahnya.

Baca juga: 3 Prajuritnya Gugur di Lebanon, Indonesia Desak Pertemuan Dewan Keamanan PBB

Dewan Eropa

Sekretaris jenderal Dewan Eropa, Alain Berset mengecam pengesahan undang-undang tersebut sebagai dan menganggapnya sebagai kemunduran serius.

“Hukuman mati adalah anakronisme hukum yang tidak sesuai dengan standar hak asasi manusia kontemporer. Terlebih lagi, penerapan hukuman mati apa pun yang dapat dikarakteristikkan sebagai diskriminatif tidak dapat diterima di negara yang diatur oleh supremasi hukum,” kata Berset dalam sebuah pernyataan.

Menurutnya, Israel adalah pihak dalam beberapa konvensi Dewan Eropa dan berpartisipasi dalam beberapa mekanisme kerja sama.

“Dewan akan meneliti implikasinya terhadap konvensi Dewan Eropa yang diikuti Israel, serta terhadap mekanisme kerja sama yang diikuti negara ini,” ujarnya.

Baca juga: Pasokan Energi Asia Terancam Konflik Timur Tengah, Jepang Berpaling ke Indonesia

Menlu Irlandia

Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Irlandia, McEntee mengecam RUU tersebut.

Ia mengaku sangat prihatin tentang sifat diskriminatif de facto dari RUU tersebut terkait dengan warga Palestina.

“Hak untuk hidup adalah hak asasi manusia fundamental dan Irlandia secara konsisten dan tegas menentang penggunaan hukuman mati dalam semua kasus dan dalam semua keadaan,” jelas dia.

Ia pun mendesak pemerintah Israel untuk tidak menerapkan hukum tersebut.

Baca juga: AS Mengeluh: Sering Bantu Sekutu Perang, tapi Tak Dibantu Lawan Iran

Menlu Italia

Dalam sebuah unggahan di media sosial beberapa jam sebelum undang-undang tersebut resmi disahkan, Menteri Luar Negeri Itaila, Antonio Tajani mengatakan bahwa Italia, Jerman, Prancis, dan Inggris telah meminta pemerintah Israel untuk menarik rancangan undang-undang tersebut.

“Komitmen yang telah dilakukan, terutama dengan resolusi yang telah disetujui di Perserikatan Bangsa-Bangsa, untuk moratorium hukuman mati tidak dapat diabaikan,” tulis Tajani di X.

“Bagi kami, hidup adalah nilai mutlak; mengklaim hak untuk mengambilnya demi menjatuhkan hukuman adalah tindakan tidak manusiawi yang melanggar martabat manusia,” lanjutnya.

Tag:  #ramai #ramai #mengecam #undang #undang #israel #untuk #menghukum #mati #warga #palestina

KOMENTAR