Trump Walk Out dari Sidang Mahkamah Agung, Debat soal Kewarganegaraan Berlanjut
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meninggalkan ruang sidang Mahkamah Agung secara tiba-tiba pada Rabu (1/4/2026) setelah berada di dalam ruangan sekitar satu jam.
Kepergiannya terjadi saat para hakim tengah mendengarkan argumen terkait konstitusionalitas kebijakannya untuk mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan kelahiran.
Tak lama setelah keluar, Trump menulis di platform Truth Social, “Kami adalah satu-satunya negara di dunia yang cukup bodoh untuk mengizinkan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran!”
Baca juga: Trump Ngamuk Perancis Blokir Pesawat AS ke Israel: Kami Akan Mengingatnya
Menurut laporan Newsweek, Trump tercatat sebagai presiden aktif pertama yang menghadiri langsung sidang argumen lisan di Mahkamah Agung Amerika Serikat. Ia datang bersama Jaksa Agung Pam Bondi dan Menteri Perdagangan Howard Lutnick.
Namun, Trump hanya mengikuti bagian presentasi dari pihak pemerintah yang disampaikan oleh D John Sauer, sebelum akhirnya meninggalkan ruang sidang sebelum pihak penggugat menyampaikan argumennya.
D John Sauer sendiri merupakan pengacara utama pemerintah federal di hadapan Mahkamah Agung. Ia diangkat oleh Trump dan mulai menjabat pada April 2025.
Sebelumnya, Sauer menjabat sebagai solicitor general negara bagian Missouri pada 2017–2023. Ia juga pernah menjadi panitera bagi Hakim Agung Antonin Scalia dan hakim J Michael Luttig.
Dalam kariernya, Sauer dikenal memiliki profil hukum konservatif dan pernah mewakili Trump dalam kasus Mahkamah Agung tahun 2024 terkait kewenangan presiden.
Perdebatan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Ilustrasi paspor Amerika Serikat.
Kasus yang dibahas Mahkamah Agung berfokus pada apakah anak-anak yang lahir di Amerika Serikat dari orang tua yang tidak memiliki status hukum tetap otomatis menjadi warga negara.
Selama ini, praktik tersebut dianggap sebagai standar hukum yang mapan. Namun, gugatan terbaru berupaya mempersempit interpretasi tersebut.
Pihak pendukung perubahan berpendapat bahwa Konstitusi tidak menjamin kewarganegaraan bagi semua anak yang lahir di wilayah AS tanpa memandang status orang tua.
Sementara itu, pihak penentang menilai perubahan tersebut akan mengguncang preseden hukum selama puluhan tahun dan berdampak pada jutaan orang.
Baca juga: Macron Balas Sindir Trump soal Perang Iran, Singgung Kerugian yang Dibuat Sekutu
Apa kata Konstitusi AS?
Kewarganegaraan berdasarkan kelahiran berakar pada Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang diratifikasi pada 1868, setelah Perang Saudara.
Amandemen tersebut menyatakan bahwa semua orang yang lahir atau dinaturalisasi di Amerika Serikat, serta tunduk pada yurisdiksinya, adalah warga negara AS.
Mahkamah Agung secara historis menafsirkan ketentuan ini secara luas, termasuk dalam putusan tahun 1898 yang menegaskan bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua non-warga negara tetap berhak atas kewarganegaraan.
Namun, para kritikus menyoroti frasa “tunduk pada yurisdiksi” dan berpendapat bahwa maknanya seharusnya ditafsirkan lebih sempit.
Baca juga: Sindir Trump, Warga AS Bangun Toilet Emas di Dekat Gedung Putih
Tag: #trump #walk #dari #sidang #mahkamah #agung #debat #soal #kewarganegaraan #berlanjut