Ancam Lenyapkan Peradaban Iran, Akhir Era Kepatuhan AS pada Hukum Internasional?
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump belum menyetujui kesepakatan gencatan senjata dengan Iran.(AFP/NATHAN HOWARD)
05:08
8 April 2026

Ancam Lenyapkan Peradaban Iran, Akhir Era Kepatuhan AS pada Hukum Internasional?

- Ancaman keras yang dilontarkan Presiden Donald Trump terhadap Iran memicu kekhawatiran global akan potensi terjadinya kejahatan perang. 

Trump secara terbuka menyatakan kesiapannya untuk meratakan berbagai infrastruktur sipil Iran, mulai dari pembangkit listrik hingga jembatan, guna memaksa Teheran tunduk pada kemauan Washington.

Terbaru, Trump bahkan mengancam akan mengancam akan menghancurkan peradaban Iran dalam satu malam.

Retorika ini menandai pergeseran drastis dalam norma diplomasi dan militer Amerika Serikat yang biasanya mengeklaim patuh pada hukum internasional.

Baca juga: Ultimatum Trump ke Iran: Seluruh Peradaban Akan Mati Malam Ini

Pergeseran diplomasi AS

Dikutip dari New York Times, tidak ada presiden Amerika Serikat dalam beberapa periode terakhir yang berbicara secara terbuka tentang potensi kejahatan perang, menurut para ahli hukum, sejarawan, dan mantan pejabat AS

Presiden AS pada masa perang dan para pembantunya biasanya bersikeras bahwa mereka berusaha mengikuti hukum internasional dan hukum militer AS, meskipun dalam beberapa kasus mereka melanggarnya.

Hukum internasional yang bertujuan mencegah kengerian perang total dikodifikasi dalam serangkaian perjanjian.

Baca juga: Jelang Tenggat Waktu Trump, AS-Israel Kembali Serang Pulau Kharg Iran

Ini termasuk Konvensi Jenewa, Konvensi Den Haag, Prinsip Nuremberg, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Serangan yang disengaja terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil melanggar hukum-hukum tersebut.

Begitu pula penjarahan suatu negara, yang menurut Trump mungkin akan dilakukannya dengan mengambil minyak Iran.

Bahasa dan tindakan pemerintahan Trump dapat memiliki konsekuensi yang luas. 

Baca juga: Anggota Kongres AS Kecam Trump, Minta Dicopot dari Kursi Presiden

Ancaman terhadap kehidupan sipil

Presiden Trump menegaskan, target serangan militer AS tidak lagi terbatas pada instalasi militer, tetapi juga mencakup fondasi kehidupan 93 juta penduduk Iran. 

Melalui unggahan di media sosial, ia bahkan menjadwalkan penghancuran infrastruktur tersebut dengan istilah "Hari Pembangkit Listrik" dan "Hari Jembatan."

Langkah ini telah memicu reaksi keras dari para ahli hukum. 

Sebab, serangan yang disengaja terhadap warga sipil dan fasilitas publik merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Jenewa dan Piagam PBB.

“Ini adalah sesuatu yang jelas-jelas melanggar hukum dan sangat keliru,” kata Oona A. Hathaway, profesor hukum Yale.

Menurutnya, sangat sulit dipahami bagaimana aturan-aturan internasional kini diabaikan sepenuhnya oleh pemerintah.

Baca juga: Qatar Beri Sinyal Serangan Besar AS ke Iran, Sebut Situasi Hampir Lepas Kendali

Pergeseran etika militer Pentagon

Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth saat berbicara di Rapat Kabinet yang digelar Presiden Donald Trump di Gedung Putih, Washington DC, 2 Desember 2025.AFP/ANDREW CABALLERO-REYNOLDS Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth saat berbicara di Rapat Kabinet yang digelar Presiden Donald Trump di Gedung Putih, Washington DC, 2 Desember 2025.

Di bawah kepemimpinan Menteri Pertahanan Pete Hegseth, Pentagon kini lebih menekankan pada serangan mematikan ketimbang kepatuhan hukum perang.

Hegseth bahkan dilaporkan telah membubarkan kantor-kantor pengawas yang bertugas mencegah penargetan warga sipil.

Kondisi ini menciptakan kegelisahan di internal militer AS sendiri. 

Beberapa personel Marinir pun mulai menjuluki institusi mereka sebagai "Departemen Kejahatan Perang".

“Menteri Pertahanan ini memiliki rekam jejak meremehkan hukum perang,” ujar Brian Finucane, penasihat senior di International Crisis Group. 

Kekhawatiran utama para ahli adalah sejauh mana retorika agresif ini akan berujung pada tindakan ilegal di lapangan.

Baca juga: Abaikan Ancaman Trump, Negara Asia Pilih Jalur Diplomasi Amankan Selat Hormuz

Dampak global dan kemanusiaan

Di panggung internasional, sikap terang-terangan Trump yang menyatakan tidak membutuhkan hukum internasional dianggap dapat melemahkan norma global yang melindungi warga sipil dalam konflik bersenjata. 

Para ahli hukum menilai, norma-norma tersebut telah terkikis dalam beberapa tahun terakhir karena perang Rusia di Ukraina, perang saudara Sudan, dan perang di Gaza, invasi Israel di Lebanon, serta serangan terhadap Iran.

Presiden Amerika Serikat telah secara terang-terangan menunjukkan ketidaksukaannya terhadap hukum internasional. 

Baca juga: Serangan AS-Israel Sasar Sinagoge di Teheran, Bangunan Hancur Total

“Saya tidak membutuhkan hukum internasional,” kata Trump dalam wawancara dua jam di Ruang Oval pada Januari lalu dengan New York Times.

Ia bahkan menegaskan hanya moralitasnya sendiri yang bisa menghentikan kekuasaan globalnya.

Serangan yang telah dimulai sejak Februari lalu dilaporkan telah merusak bangunan sipil dan menelan korban jiwa, termasuk anak-anak sekolah Iran. 

Di Iran, tindakan ini justru berisiko menyatukan rakyat untuk mendukung rezim yang sebelumnya tidak populer, karena persepsi bahwa perang ini ditujukan untuk menghancurkan bangsa, bukan sekadar penguasa.

Tag:  #ancam #lenyapkan #peradaban #iran #akhir #kepatuhan #pada #hukum #internasional

KOMENTAR