Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka
Menlu Indonesia Sugiono (Suara.com)
15:28
23 April 2026

Kemenlu RI Pastikan Sama Sikap dengan Malaysia dan Singapura Soal Tarif Selat Malaka

Pemerintah Indonesia secara resmi menutup pintu terhadap wacana pengenaan tarif bagi kapal yang melintasi Selat Malaka.

Langkah ini diambil untuk memastikan posisi Indonesia tetap sejalan dengan mandat hukum internasional yang berlaku secara global.

Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan bahwa kebijakan pungutan tersebut tidak memiliki landasan hukum dalam kerangka regulasi laut.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di sela-sela mendampingi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Tokyo, Jepang, Senin (30/3/2026). [Bakom RI]Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di sela-sela mendampingi kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto di Tokyo, Jepang, Senin (30/3/2026). [Bakom RI]

Penegasan ini sekaligus menjadi jawaban atas spekulasi yang sempat berkembang mengenai potensi pendapatan dari jalur tersebut.

Keputusan ini sangat krusial bagi stabilitas ekonomi kawasan mengingat peran strategis selat sebagai urat nadi perdagangan.

Sugiono menjelaskan bahwa pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan membawa konsekuensi hukum yang harus ditaati sepenuhnya.

Indonesia tidak diperbolehkan menerapkan biaya apa pun bagi kapal asing yang melewati selat-selat di wilayah kedaulatannya.

Komitmen ini merupakan bagian dari kesepakatan jangka panjang Indonesia dengan komunitas maritim internasional di bawah PBB.

Kebebasan navigasi tetap menjadi prioritas utama pemerintah demi menjaga kelancaran distribusi logistik antarbenua.

Indonesia memilih posisi netral guna memastikan jalur pelayaran tetap aman dan tidak terbebani oleh biaya tambahan.

“Kita juga berharap ada lintasan yang bebas dan saya kira itu semua adalah komitmen banyak negara untuk bisa menciptakan satu jalur pelayaran yang bebas, yang netral, (dan) saling mendukung,” kata Sugiono.

Sikap diplomatis ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dengan negara-negara pengguna jasa pelayaran di seluruh dunia.

Mantan perwira militer tersebut kembali memberikan kepastian bahwa kebijakan penarikan tarif tidak akan pernah dieksekusi.

“Jadi, tidak. Indonesia tidak pada posisi untuk melakukan itu (memberlakukan tarif di Selat Malaka),” tegas Sugiono.

Klarifikasi ini sekaligus mementahkan gagasan yang sebelumnya sempat dilemparkan oleh kementerian terkait di Jakarta.

Singapura melalui Menteri Luar Negeri Vivian Balakhrisnan sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan serupa pada pertengahan pekan ini.

Negara tetangga tersebut menekankan pentingnya menjaga akses perairan tetap terbuka tanpa adanya penghambat berupa bea masuk.

“Hak untuk melintas dijamin untuk semua negara. Kami tidak akan ikut serta dalam upaya apa pun untuk menutup, mencegat, atau mengenakan bea masuk di wilayah sekitar kami," kata Balakrishnan.

Kesamaan pandangan antara negara pantai di kawasan ini memperkuat jaminan keamanan bagi para operator kapal kargo.

Visi bersama ini memastikan Selat Malaka tetap menjadi kawasan yang kompetitif dan ramah bagi arus investasi global.

Isu ini mencuat setelah Menteri Keuangan Purbaya Sadewa sempat mewacanakan adanya potensi penerimaan negara dari aktivitas pelayaran.

Namun wacana tersebut bertentangan dengan Pasal 37 hingga 39 UNCLOS yang telah diratifikasi secara resmi oleh Indonesia.

Selat Malaka merupakan jalur paling sibuk di dunia yang menghubungkan Samudra Hindia dengan Samudra Pasifik.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Tag:  #kemenlu #pastikan #sama #sikap #dengan #malaysia #singapura #soal #tarif #selat #malaka

KOMENTAR