Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran
Selat Hormuz (Bartarinha)
14:16
28 April 2026

Apa itu UNCLOS? Hukum Internasional yang Menjadi Sorotan di Tengah Perang AS - Iran

Perang AS - Iran kini tidak lagi terbatas pada palagan darat melainkan telah merembet ke titik nadi perdagangan maritim dunia.

Ketegangan yang melibatkan Iran dan Amerika Serikat memicu kekhawatiran serius terhadap penegakan hukum laut internasional.

Pembatasan lintas kapal di Selat Hormuz menjadi ancaman nyata bagi stabilitas distribusi energi global yang sangat bergantung pada jalur tersebut.

Kapal macet di Selat Hormuz (TOI)Kapal macet di Selat Hormuz (TOI)

Wacana pengenaan pajak atau tol bagi kapal yang melintas di selat-selat strategis mulai mencuat sebagai instrumen tekanan geopolitik.

Kondisi ini memaksa komunitas internasional untuk kembali menengok United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Hukum laut internasional menetapkan aturan main yang jelas mengenai bagaimana kapal-kapal dari seluruh dunia boleh melintas.

UNCLOS memberikan jaminan bahwa selat yang digunakan untuk navigasi internasional tidak boleh dihambat oleh negara pantai mana pun.

Tiga supertanker bermuatan minyak berhasil keluar dari Selat Hormuz di tengah gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat. [Tangkap layar X]Tiga supertanker bermuatan minyak berhasil keluar dari Selat Hormuz di tengah gencatan senjata antara Iran dan Amerika Serikat. [Tangkap layar X]

Aturan ini sangat krusial karena membedakan antara laut teritorial biasa dengan jalur lintas transit yang bersifat strategis.

Kapal-kapal komersial memiliki hak untuk lewat secara terus-menerus dan tanpa gangguan demi kelancaran logistik dunia.

"Ini adalah hak inheren bagi kapal dan pesawat untuk melintas tanpa otorisasi sebelumnya. Seperti yang tercermin dalam Pasal 44 UNCLOS, aturannya jelas: Negara-negara yang berbatasan dengan selat tersebut tidak boleh menghalangi atau menangguhkan transit passage. Tidak ada pengecualian untuk hak inheren ini," tegas Burhan Gafoor, Perwakilan Tetap Singapura untuk PBB dikutip dari CNA.

Wacana pengenaan biaya lintas di Selat Malaka sempat muncul namun segera diredam demi menjaga integritas hukum internasional.

Singapura dan negara tetangga sangat bergantung pada arus perdagangan bebas yang melewati perairan regional mereka.

Jika sebuah negara mulai menarik upeti di jalur internasional, maka prinsip dasar kebebasan navigasi akan runtuh seketika.

Hukum internasional melarang negara-negara berbatasan untuk memungut biaya hanya karena kapal melewati wilayah perairan tersebut.

"Ada hak lintas transit," kata Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. "Itu bukan hak istimewa yang diberikan oleh negara perbatasan, itu bukan lisensi untuk dimohonkan, itu bukan tol yang harus dibayar."

Meski UNCLOS telah menjadi konstitusi samudra, beberapa negara besar seperti Amerika Serikat dan Iran belum meratifikasinya.

Namun, banyak pakar hukum menyatakan bahwa prinsip-prinsip utama di dalamnya telah menjadi hukum kebiasaan internasional yang mengikat.

Artinya, negara-negara tersebut tetap memiliki kewajiban moral dan legal untuk menghormati hak lintas kapal komersial.

Ketidakterlibatan dalam ratifikasi formal seringkali dijadikan celah untuk menafsirkan aturan sesuai kepentingan nasional masing-masing negara.

"Sebagai masalah prinsip, dan bukan karena kami memihak, saya tidak dapat terlibat dalam negosiasi untuk perjalanan aman kapal atau merundingkan tarif tol, karena melakukannya secara implisit akan mengikis prinsip hukum ini," tambah Vivian Balakrishnan.

Sejak diadopsi pada 1982, UNCLOS telah berfungsi sebagai penengah dalam berbagai sengketa wilayah laut yang rumit.

Hukum ini diciptakan untuk mencegah perlombaan senjata dan perebutan sumber daya alam di dasar laut secara sepihak.

Arvid Pardo, mantan Duta Besar Malta untuk PBB, pernah memperingatkan dampak besar jika negara-negara bertindak tanpa aturan laut yang jelas.

"Konsekuensinya akan sangat serius," katanya saat itu. "Setidaknya, eskalasi dramatis dari perlombaan senjata dan ketegangan dunia yang meningkat tajam."

Meskipun mekanisme penegakannya terkadang lambat, UNCLOS tetap menjadi satu-satunya alat yang mencegah anarki di lautan lepas.

UNCLOS lahir dari proses diplomasi panjang selama 15 tahun sebagai respons atas klaim sepihak berbagai negara terhadap kekayaan laut setelah Perang Dunia II.

Sejarah mencatat bahwa sebelum adanya konvensi ini, negara-negara sering terlibat konflik karena tumpang tindih wilayah tangkapan ikan dan eksplorasi minyak.

Kini, di tengah perang Iran-Israel dan keterlibatan Amerika Serikat, Selat Hormuz menjadi medan pembuktian apakah aturan internasional ini masih dipatuhi atau sekadar menjadi catatan sejarah.

Dewan Keamanan PBB pun telah mengagendakan pertemuan khusus untuk membahas perlindungan jalur air ini demi mencegah krisis ekonomi yang lebih luas akibat terganggunya rantai pasok global.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Tag:  #unclos #hukum #internasional #yang #menjadi #sorotan #tengah #perang #iran

KOMENTAR