Kirim Drone ke Korut, Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol saat berpidato di rumah dinasnya di Seoul, Sabtu (14/12/2024). Yoon mengatakan, akan mengundurkan diri setelah parlemen mencopotnya dari jabatan.(KANTOR KEPRESIDENAN KOREA SELATAN via AFP)
13:36
12 Juni 2026

Kirim Drone ke Korut, Eks Presiden Korsel Dibui 30 Tahun

- Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijatuhi hukuman 30 tahun penjara pada Jumat atas dakwaan pengiriman drone ke Korea Utara. 

Jaksa penuntut menyatakan langkah tersebut sengaja dilakukan untuk menciptakan dalih demi menetapkan deklarasi darurat militer yang berujung kekacauan pada tahun 2024 lalu.

Seorang juru bicara Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengonfirmasi kepada AFP pada Jumat (12/6/2026), Yoon dijatuhi hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan yang melibatkan drone tersebut, tanpa memberikan rincian lebih lanjut.

Baca juga: Sempat Barikade Diri di Istana, Eks Presiden Korea Selatan Dituntut 10 Tahun Bui

Vonis ini diputuskan setelah jaksa penuntut khusus pada April menyatakan bahwa upaya Yoon untuk merekayasa kondisi masa perang dengan mengirimkan drone telah merongrong keamanan negara.

Kantor berita Yonhap melaporkan, jaksa juga berargumen bahwa operasi tersebut sengaja meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara, sebagaimana dilansir AFP

Tindakan itu bahkan memicu kebocoran informasi rahasia, termasuk rincian mengenai kapabilitas pasukan militer, setelah drone tersebut jatuh di wilayah lawan.

Akumulasi hukuman

Hukuman baru ini kian memperberat masa tahanan mantan orang nomor satu di Korea Selatan tersebut. 

Pada Februari, Yoon telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena memimpin pemberontakan untuk "melumpuhkan" Majelis Nasional Korea Selatan melalui deklarasi darurat militernya.

Baca juga: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Wewenang

Yong sendiri telah mengajukan banding atas vonis kasus pemberontakan tersebut. 

Dia bersikeras bahwa dirinya mendeklarasikan darurat militer semata-mata demi kepentingan bangsa.

Sementara itu, tim hukum Yoon membantah keras tuduhan terkait konspirasi pengiriman drone

Mereka menyatakan tidak ada keterlibatan langsung dari kliennya dalam insiden tersebut.

Baca juga: Hari Ini, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Resmi Dimakzulkan

Tim hukum menambahkan, tidak ada perintah sebelumnya atau persetujuan setelahnya dari Yoon untuk operasi drone yang dipermasalahkan oleh jaksa.

Menurut pihak pengacara, operasi drone tersebut sebenarnya merupakan respons spontan terhadap tindakan Korea Utara yang mengirimkan balon-balon pembawa sampah melintasi perbatasan pada tahun yang sama. 

Mereka menegaskan bahwa misi itu adalah tindakan membela diri yang sah dan sama sekali tidak berhubungan dengan deklarasi darurat militer Yoon.

Tim pengacara Yoon juga menolak seluruh klaim kejaksaan dan mengecapnya sebagai novel spekulatif dan palsu.

Baca juga: Jelang Pemilu Presiden Korea Selatan, Warga Bicara soal Harapan dan Kekecewaan

Tag:  #kirim #drone #korut #presiden #korsel #dibui #tahun

KOMENTAR