Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi Daging Kurban (Freepik)
07:27
20 Mei 2026

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual? Begini Hukumnya dalam Islam

Momen Iduladha selalu identik dengan ibadah kurban dan pembagian daging kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.

Sebagian orang terkadang menerima daging kurban dalam jumlah cukup banyak hingga berlebih untuk kebutuhan sehari-hari.

Kondisi ini membuat tidak sedikit masyarakat penasaran apakah menjual daging kurban boleh dilakukan oleh penerimanya dan bagaimana pandangan ulama terkait hal tersebut.

Pembagian daging kurban memang memiliki aturan tersendiri dalam Islam. Karena itu, persoalan menjual daging kurban sering menjadi pembahasan penting setiap Iduladha.

Lalu, bagaimana hukum menjual daging kurban bagi penerima menurut Islam? Simak penjelasan lengkap beserta dalil dan pendapat ulama berikut ini.

Dapat Daging Kurban Banyak, Apakah Boleh Dijual?

cara menyimpan daging kurban di kulkas (dibuat menggunakan AI)Ilustrasi daging kurban. (dibuat menggunakan AI)

Para ulama umumnya membedakan hukum antara orang yang berkurban dan penerima daging kurban.

Perbedaan status tersebut menjadi dasar dalam menentukan boleh atau tidaknya daging kurban diperjualbelikan.

Melansir NU Online dan laman BAZNAS, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hukum menjual daging kurban bagi orang yang berkurban adalah haram.

Hal ini karena hewan yang telah diniatkan sebagai kurban sepenuhnya dipersembahkan untuk Allah SWT dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Larangan tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW yang berbunyi, "Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya".

Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Hakim dan Al-Baihaqi serta menjadi dasar kuat bahwa bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan oleh pekurban.

Selain itu, Rasulullah SAW juga memerintahkan agar seluruh bagian hewan kurban dibagikan dan tidak dijadikan upah maupun bahan transaksi jual beli.

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Ali bin Abi Thalib RA mengatakan bahwa Nabi memerintahkannya membagikan seluruh bagian hewan kurban dan tidak memberikan bagian apa pun kepada tukang jagal sebagai bayaran.

Meski begitu, hukum berbeda berlaku bagi penerima daging kurban seperti fakir miskin, tetangga, atau kerabat yang mendapat bagian daging kurban.

Para ulama membolehkan penerima menjual daging kurban tersebut karena status kepemilikannya telah berpindah dan menjadi hak penuh penerima.

Dalam penjelasan ulama mazhab Maliki yang dikutip Rumaysho, orang yang menerima hadiah atau sedekah daging kurban tidak dilarang menjualnya.

Sebab, barang yang sudah menjadi miliknya boleh dimanfaatkan, termasuk dijual kembali sesuai kebutuhan.

Penjelasan serupa juga disampaikan oleh ulama kharismatik, Buya Yahya, melalui akun Instagram miliknya @buyayahya_albahjah.

"Menjual daging kurban bagi yang sudah menerima daging tersebut, (hukumnya) boleh. Tapi misalnya kita nyembelih kambing kurban kemudian kita jual, enggak boleh. Bolehnya dibagikan," jelas Buya Yahya, dilansir dari Instagram pada Rabu, 20 Mei 2026.

"Adapun kalau sudah kita terima, kemudian daging saya jual, ya boleh-boleh saja. Karena mungkin saya tidak makan daging, (atau) saya dapat daging banyak berkilo-kilo, tandasnya.

Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan hukum antara pekurban dan penerima daging kurban agar tidak keliru dalam praktiknya.

Islam mengajarkan bahwa ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga menanamkan nilai keikhlasan, berbagi, dan kepedulian terhadap sesama.

Pembagian Daging Kurban, Siapa Saja yang Berhak Mendapatkannya?

Melansir laman resmi Kementerian Agama Jawa Tengah, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, tetangga, hingga fakir miskin.

Ulama menjelaskan bahwa fakir miskin menjadi golongan yang paling utama menerima daging kurban.
Hal ini karena tujuan utama kurban tidak hanya sebagai ibadah kepada Allah SWT, tetapi juga membantu dan berbagi kebahagiaan dengan sesama.

Selain fakir miskin, orang yang berkurban juga diperbolehkan menikmati sebagian daging kurbannya, khususnya pada kurban sunah.

Bahkan Rasulullah SAW mencontohkan memakan sebagian daging kurban sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT.

Kerabat, tetangga, dan masyarakat sekitar juga termasuk pihak yang dianjurkan menerima pembagian daging kurban.

Pembagian tersebut diharapkan dapat mempererat hubungan sosial dan menumbuhkan semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Dalam praktiknya, panitia kurban biasanya mendata penerima agar distribusi daging lebih merata dan tepat sasaran.

Islam juga mengajarkan agar pembagian daging kurban dilakukan secara adil sehingga manfaat ibadah kurban benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.

Editor: Nur Khotimah

Tag:  #dapat #daging #kurban #banyak #apakah #boleh #dijual #begini #hukumnya #dalam #islam

KOMENTAR