Hukum Menikah saat Hamil Duluan, Apakah Harus Menunggu Lahiran? Ini Kata Ulama
Kasus kehamilan di luar nikah sering memunculkan perdebatan mengenai boleh atau tidaknya akad nikah dilangsungkan.
Tidak sedikit pula yang bertanya apakah pasangan harus menunggu hingga bayi lahir sebelum dapat menikah secara sah.
Dalam fikih Islam, persoalan ini telah dibahas oleh para ulama dengan berbagai penjelasan dan dasar hukum yang berbeda.
Oleh sebab itu, penting untuk memahami pandangan ulama agar tidak keliru dalam menyikapi masalah yang cukup sensitif tersebut.
Lantas, bagaimana hukum menikah saat hamil duluan menurut Islam dan apakah harus menunggu hingga melahirkan?
Simak penjelasan lengkap berdasarkan pandangan ulama Buya Yahya mengenai persoalan ini agar tidak salah memahami ketentuan syariat.
Kata Buya Yahya soal Hukum Menikah saat Hamil Duluan
Ilustrasi akad nikah (pexels.com/vjapratama)Menjawab persoalan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi, pernikahan wanita yang sedang hamil tetap dianggap sah.
Ulama kharismatik itu menyebutkan, jika akad nikah telah dilakukan saat perempuan sedang hamil, maka pasangan tersebut tidak perlu mengulang akad nikah setelah bayi lahir.
Pernikahan yang telah dilangsungkan tetap sah dan status suami istri tetap berlaku sebagaimana mestinya. Dan juga, pernikahan tidak perlu menunggu lahiran seperti yang diyakini kebanyakan orang.
"Dalam mazhab kita Imam Syafi'i, Imam Malik, dan Abu Hanifah bahwasannya menikahnya orang yang hamil adalah sah," jelas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Ngaji ILMU pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Kalau nanti setelah melahirkan enggak harus menikah lagi. Kalau menikah lagi malah membongkar aib. Makanya ilmu penting. Sudah selesai pernikahannya, sah," tandasnya.
Selain membahas aspek hukum, Buya Yahya mengingatkan bahwa hal yang tidak kalah penting adalah kesadaran untuk bertaubat dan memperbaiki diri.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak membuka aib pelaku zina, melainkan membantu mereka menjalani kehidupan yang lebih baik sesuai tuntunan agama.
Selain dijelaskan dalam pandangan ulama, hukum menikah saat hamil juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku sebagai pedoman hukum keluarga Islam di Indonesia.
Menyadur dari laman Hukum Online, ketentuan tersebut secara khusus mengatur mengenai perkawinan perempuan yang hamil akibat hubungan di luar nikah.
Dalam Pasal 53 ayat (1) KHI disebutkan bahwa seorang wanita yang hamil di luar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya.
Artinya, pernikahan tetap dapat dilangsungkan meskipun kehamilan sudah terjadi sebelum akad nikah dilaksanakan.
KHI juga menegaskan bahwa perkawinan tersebut dapat dilakukan tanpa harus menunggu kelahiran anak terlebih dahulu.
Dengan kata lain, kehamilan tidak menjadi penghalang bagi pasangan untuk melangsungkan akad nikah secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, aturan tersebut menyebutkan bahwa setelah akad nikah dilangsungkan, pasangan tidak perlu melakukan akad nikah ulang setelah bayi lahir.
Pernikahan yang telah dilakukan saat masa kehamilan tetap dianggap sah dan berlaku sebagaimana mestinya.
Ketentuan ini sejalan dengan pendapat yang disampaikan Buya Yahya bahwa pasangan yang menikah saat hamil tidak wajib menunggu proses persalinan.
Selama akad nikah memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, status pernikahan tetap sah tanpa perlu diperbarui setelah anak lahir.
Tag: #hukum #menikah #saat #hamil #duluan #apakah #harus #menunggu #lahiran #kata #ulama