KPK Lakukan Pengawasan Melekat Terhadap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap melakukan pengawasan ketat terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang kini status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. Kebijakan pengalihan ini mulai berlaku sejak Kamis (19/03/2026) malam.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/03/2026).
Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.
Baca juga: Yaqut Tak Terlihat di Rutan KPK, Ternyata Jadi Tahanan Rumah
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/03/2026), Yaqut sempat menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Alasan Pengalihan Penahanan
Pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan masa tahanan pada Selasa (17/03/2026) lalu.
Penyidik KPK kemudian mengabulkan permohonan tersebut dengan pertimbangan prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi.
Budi menegaskan bahwa proses ini telah sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Namun, ia menggarisbawahi bahwa status tahanan rumah ini hanya bersifat sementara guna kepentingan penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Yaqut dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Di Rutan KPK, Eks Wamenaker Noel Sisakan Makanan agar Istri dan Anak Ikut Merasakan
Dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji ini disinyalir telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar,” jelas pihak KPK dalam rilis sebelumnya.
Yaqut resmi ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
Meskipun kini berstatus tahanan rumah, proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal penyidikan guna mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal kuota haji tersebut.
Tag: #lakukan #pengawasan #melekat #terhadap #menag #yaqut #cholil #qoumas