Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wsj]
15:52
25 Maret 2026

Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Adapun pejabat yang dimaksud ialah lima pimpinan KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, serta Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Laporan ini dibuat sebagai imbas dari pengalihan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas selaku tersangka kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

KPK diketahui sempat mengalihkan penahanan terhadap Gus Yaqut dari tahanan Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Kemudian, KPK kembali memindahkan Gus Yaqut ke Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026).

“(Yang dilaporkan ke Dewas KPK) semua pimpinan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, dan Juru Bicara,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

Boyamin mengatakan ada beberapa pokok pengaduan yang disampaikan ke Dewan Pengawas KPK. Pertama, ia menyebut pimpinan KPK diduga membiarkan KPK diintervensi pihak luar dalam melakukan pengalihan tahanan rumah Yaqut dan tidak melaporkan intervensi tersebut kepada Dewas KPK.

Selain itu, Boyamin juga menyoroti perbedaan pernyataan antara pejabat KPK terkait kondisi kesehatan Yaqut saat dialihkan menjadi tahanan rumah. Menurutnya, Budi telah memberikan keterangan yang berbeda dengan Asep soal kesehatan Yaqut.

“Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan tersangka YCQ dalam keadaan sehat saat dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah, hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” tutur Boyamin.

Kemudian, Boyamin mengatakan keputusan pengalihan penahanan diduga tidak diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK, sehingga ia menilai keputusan itu tidak sah dan cacat hukum.

Lebih lanjut, MAKI menyoroti aspek keterbukaan informasi yang dinilai tidak dijalankan KPK dalam proses pengalihan tersebut. Boyamin membandingkan dengan proses penahanan yang dilakukan secara terbuka di hadapan publik.

“Berbeda pada saat dilakukan penahanan, terdapat publikasi tersangka Yaqut Cholil Qoumas ditampilkan di lobi KPK yang kemudian digiring masuk mobil dengan sorotan kamera wartawan,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik sempat melakukan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak hari Kamis (19/3) malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Menurut Budi, pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. Kemudian, KPK menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya,” ujar Budi.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

KPK memastikan proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka.

Budi juga memastikan proses penanganan perkara terhadap Gus Yaqut akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bella

Tag:  #yaqut #sempat #jadi #tahanan #rumah #jubir #hingga #pimpinan #dilaporkan #dewas

KOMENTAR